2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LPD Tuwed Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejari Jembrana menetapkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Tuwed dan langsung ditahan Rabu (03/11/2021).
Penahanan dilakukan terhadap dua terdakwa tersebut selama dua puluh hari kedepan. Penahanan tersebut setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik tindak pidana korupsi.
Adapun kedua terdakwa dititipkan di ruang tahanan Polsek Jembrana dan Polsek Melaya. Dua terdakwa tersebut Dewa Putu Astawa, selaku mantan ketua LPD Tuwed dan Ni Nengah Suastini selaku bendahara LPD Tuwed.
Keduanya bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggelapkan keuangan LPD Tuwed dalam rentang waktu dari tahun 2006 hingga 2018.
Terkait dengan penahanan kedua tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi menerangkan, kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana LPD. Untuk itu perbuatan kedua tersangka dianggap telah tindakan melawan hukum mengenai pengelolaan keuangan LPD.
”Ketua melakukan perbuatan melawan hukumnya dibantu bendahara melakukan simpan pinjam yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya didampingi Kasipidsus Kejari jembrana I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.
Kejari menambahkan, kedua terdakwa menggunakan menggunakan kas LPD Tuwed, dalam laporan yang dibuat keduanya tersisa kas sebanyak Rp1, miliar lebih, setelah dicek akuntan publik ternyata tersisa Rp 500 ribu.
Selain itu, kedua tersangka diduga menguras uang LPD dengan cara menarik tabungan, dimana saat nasabah menarik uang tabungannya tercatat 10 juta, namun kedua terdakwa sebenarnya mengeluarkan uang dari kas LPD 20 juta untuk kepentingan pribadi.
Tidak cuma itu terdakwa juga membuat pinjaman fiktif sehingga kerugian negara yang disebabkan korupsi kedua terdakwa mencapai 800 juta rupiah.
Saat menjalani proses penyidikan kedua terdakwa sempat mengambalikan kerugian negara tersebut. Dewa putu Astawa mengembalikan Rp313 juta dan terdakwa Ni Nengah Suastini mengembalikan Rp55 juta. Jadi dengan pengembalian dari kedua terdakwa ini sisa kerugian negara sekitar Rp500 juta.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan pasal pasal 3, pasal 8 dan 9 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Reporter: bbn/jbr