Pejabat Bank BPD Bali Kembali Diperiksa KPK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti kembali diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Dewa Ayu diperiksa tim penyidik di Gedung KPK pada Jumat, 12 November 2021 kemarin. Pemeriksaan terhadap Dewa Ayu untuk mendalami barang bukti yang telah disita KPK dalam kasus ini.
"I Dewa Ayu Rai Widyastuti (Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021) dikutip dari Liputan6.com.
Sebelumnya, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dicecar soal persetujuannya dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.
Putu Eka yang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 11 November 2021.
"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Putu Eka sendiri saat usai menjalani pemeriksaan enggan memberikan keterangan terkait kasus ini. Termasuk enggan membongkar soal statusnya yang disebut menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018. Seperti biasa, KPK belum bersedia membeberkan pihak yang sudah dijerat dan kontruksi kasus ini.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Reporter: bbn/net