search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
APBD Karangasem 2022 Ketok Palu dengan Sejumlah Catatan
Senin, 29 November 2021, 22:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Disahkan, APBD Karangasem 2022 Diwarnai Sejumlah Catatan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dewan Karangasem akhirnya menyetujui serta menetapkan Ranperda APBD Karangasem tahun 2022 untuk ditetapkan sebagai Perda.

Hal ini terungkap dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Wayan Suastika siang ini, Senin (29/11/2021) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Karangasem.

Selain menyetujui Perda APBD tahun 2022, dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Kaarangasem, I Gede Dana dan Wabup Arta Dipa itu juga menyetujui tiga Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir, Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali dan Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. BPD Bali.

Dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan oleh anggota DPRD dari fraksi PDIP, I Wayan Sunarta disebutkan, pembahasan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun hasil pembahasan terhadap 4 Ranperda tersebut oleh Gabungan Komisi dengan Eksekutif terdapat beberapa hal, diantaranya penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah, yang sesuai rancangan awal ditargetkan sebesar Rp. 117.110.997.500,00 mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.219,512.195,00 sehingga target pendapatan pajak daerah menjadi sebesar Rp. 118.330.509.695,00. 

Sementara itu, dalam pendapat akhir fraksi – fraksi, meski dapat menyetujui empat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, namun ada beberapa catatan strategis yang diberikan, seperti misalnya dari fraksi Golkar.

Ada beberapa catatan strategis yang diberikan oleh Fraksi Golkar, seperti misalnya pada poin “D” dimana disebutkan bahwa dalam penyusunan APBD memperhatikan prinsif kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sebagai penyelenggara pemerintah daerah DPRD mempunyai fungsi penyusunan Perda, anggaran dan pengawasan sesuai dengan UUD no 23 tahun 2014 pasal 92 dan 149. 

Fungsi anggaran sebagaimanan dimaksud adalah, membahas KUA dan PPAS, membahas Ranperda tentang APBD, membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD, membahsa tentang Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Kaitannya dengan Perda APBD tahun 2022, Fraksi Golkar menilai bahwa dari pembahasan KUA dan PPAS, eksekutif dalam hal ini kepala daerah atau Bupati selaku penguasa pengelolaan keuangan daerah melalui Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam rapat – rapat pembahasan bersikukuh mempertahankan rancangan yang diajukan tanpa mau sedikitpun menerima masukan, saran dari anggota DPRD.

Keterbukaan tentang RKPD yang akan dituangkan dalam RAPBD tidak seutuhnyan dibahas, karena Fraksi  Golkar meyakini aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses sudah termuat dalam SIPD oleh eksekutif sudah diakomodir, namun nyatanya tidak terakomodir.

Begitu pula dalam rapat pembahasan Raperda APBD, fraksi Golkar hanya mampu mendorong eksekutif menaikkan pendapatan sebesar RP. 1 Miliar, itupun dengan persetujuan yang sangat kilat, padahal menurut pendapat dari anggota DPRD kenaikan pendapatan masih bisa dinaikkan dengan mempertimbangkan potensi, dan hasil uji petik yang sempat dilakukan dalam penertiban dan pemantauan sumber pendapatan asli daerah.

Dengan tidak terakomodirnya fokir – fokit DPRD dalam RAPBD tahun 2022, tentu hal ini tidak sejalan dengan surat edaran KPK nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan APBD perubahan tahun anggran 2021, yang dalam poin nomor 3 disebutkan bahwa perencanaan dan penganggaran berasal dari perangkat daerah dan anggota DPRD berupa pokok pokok pikiran hasil reses disampaikan sebelum rencana kerja pemda (RKPD) ditetapkan dan mengacu pada RPJMD.

Mengingat keterbatasan waktu yang tersedia, pembahasan berkutat pada pendapatan sedangkan untuk program dan kegiatan pada OPD hanya sampai pada Dinas PUPR. Untuk itu, dalam rangka fungsi pengawasan, pihaknya berharap dalam pelaksanaan APBD tahun 2022 agar sesering mungkin diadakan rapat kerja antara eksekutif dengan komisi yang membidangi, agar bisa diketahui target dan capaian yang akan dilaksanakan. 

Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gede Dana dalam pidatonya menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan gabungan komisi terhadap 4 buah Ranperda yang diajukan eksekutif, yang pada prinsifnya bahwa pembahasan terhadap keempat rancangan Perda tersebut dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Dengan demikian, pada kesempataan ini saya sampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada dewan yang terhotmat atas kerja sama, ketekutan dan kerja kerasnya dalam pembahasan keempat Ranperda yang dimaksud. Dalam pembahasan, tentunya telah dikaji secara mendalam sehingga nantinya materi dan substansi dari Raperda yang dibahas tidak menimbulkan permasalahan dalam penerapannya nanti di Kabupaten Karangasem,” kata Gede Dana.

Dengan disetujuinya penetapan Raperda tentang APBD tahun anggran 2022, maka akan dapat diproses lebih lanjut yaitu memohon evaluasi ke Gubernur Bali sedangkan untuk ke tiga Rapeda penambahan penyertaan modal setelah mendapat persetujuan maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu mohon fasiltasi ke Gubernur Bali sebelum ditetapkan sebagai Perda.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami