search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
26 Napi Warga Asing di Bali Terima Remisi Natal
Senin, 27 Desember 2021, 14:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/26 Napi Warga Asing di Bali Terima Remisi Natal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Warga binaan Lapas se-Bali menerima remisi sebagai kado hari raya Natal. Untuk di Bali, seluruhnya ada 238 narapidana atau napi yang menerima remisi. 

Bahkan dari 238 napi, ada 26 warga negara asing atau (WNA) yang juga turut menerima remisi. Dikatakan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, bahwa dari 26 napi WNA tersebut, merka berada di Lapas Kerobokan ada 14 orang, Lapas Perempuan Kerobokan 5 orang, Lapas Singaraja 1 orang, dan Lapastik Bangli 6 orang. 

Kata dia, SK yang keluar sesuai dengan jumlah yang diusulkan yaitu sebanyak 238 napi di Bali. 

“Penyerahan remisi khusus Natal ini adalah hak warga binaan yang diberikan oleh negara, bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik,” kata Jamaruli dalam keterangan persnya.

Dijelaskan bahwa pemberian remisi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, tepatnya pada Pasal 14 ayat 1A, dan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021, tanggal 4 November 2021.

Lebih lanjut, kata dia bahwa dari 238 orang napi yang mendapat remisi ini, dua orang diantaranya dinyatakan bebas. Keduanya merupakan merupakan warga binaan Lapas Kerobokan. 

Sedangkan rincian secara keseluruhan dari 238 napi se-Bali yang mendapat pengurangan masa hukuman, yakni Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang, 

Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 48 orang, dan Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 9 orang.

Sedangkan Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 7 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 2 orang, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 10 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 9 orang, serta Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 2 orang.

Menurut Jamaruli, para napi yang mendapat remisi telah mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di lapas/rutan. Di antaranya, pelatihan peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, teknik las dan lainnya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami