search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pimpinan Padepokan Tersangka Kasus Ritual Pantai Payangan
Rabu, 16 Februari 2022, 17:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Pimpinan Padepokan Tersangka Kasus Ritual Pantai Payangan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi menetapkan Nurhasan alias Hasan tersangka insiden ritual di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur. Pria juga pimpinan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sudah terpenuhi unsur pidananya, telah terbukti, terkait pasal 359 KUHP, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, didapatkan fakta bahwa yang menginisaisi kegiatan ritual di Pantai payangan pada Sabtu hingga minggu adalah saudara N," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2/2022).

Nurhasan sebelumnya dijemput polisi dari tempatnya di rawat di RSD dr Soebandi pada Selasa (15/2/2022) siang dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil gelar perkara kemarin, sudah dinaikkan tahapannya dari penyelidikan dan penyidikan. Lalu pada hari ini kita lakukan gelar perkara lagi, dan hasilnya menaikkan status saudara N menjadi tersangka,” lanjut Hery. 

Sejauh ini, polisi telah memerika 8 anggota padepokan Tunggal Jati Nusantara. Polisi juga telah memeriksa Saladin, saksi mata yang merupakan penjaga pantai setempat.

“Memang dari keterangan saksi yang ada di TKP sudah dijelaskan bahwa pada malam kejadian sudah diperingatkan agar saudara N dan kelompoknya untuk tidak melakukan kegiatan di tempat tersebut tapi diabaikan,” papar Hery. 

Polisi juga memeriksa saksi ahli dari BMKG yang menyatakan bahwa pada saat kejadian kondisi cuaca ombak memang tidak baik.

“Kegiatan itu juga dilakuakn di tempat yang berbahaya, karena terjangkau ombak,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota ini. 

Para saksi yang merupakan pengikut padepokan Tunggal Jati Nusantara menyebut, Nurhasan menjadi satu-satunya orang yang memerintahkan digelarnya ritual di Pantai Payangan pada dinihari yang berujung 11 orang tewas. 

“Saudara N selaku ketua panitia juga tidak menyiapkan alat keselamatan. Dia adalah pihak yang paling bertangggung jawab karena yang menyuruh anggotanya untuk masuk ke dalam air,” tutur Hery. 

Nurhasan turut dihadirkan dalam konferesi pers yang digelar di Mapolres Jember. Nurhasan tampak mengenakan baju tahanan dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan masker.(sumber: suara.com

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami