search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Perda Baru Diharapkan Antar Gianyar Lebih Baik
Senin, 18 April 2022, 15:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/5 Perda Baru Diharapkan Antar Gianyar Lebih Baik.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pemerintah Gianyar mengesahkan 5 Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Senin (18/4). DPRD berharap dengan Perda baru itu, instansi terkait bisa mengantarkan Gianyar ke arah yang lebih baik.

Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, saat membacakan laporan, Pansus A, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diharapkan mampu menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran. 

“Yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja, serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai,” ujarnya.

Sedang, terkait Perda tentang Kabupaten Layak Anak, Pansus B melalui pendapat akhir lembaga melaporkan bahwa penambahan Kebijakan Pencegahan dan Pengawasan segala bentuk eksploitasi terhadap anak, yang dimaksud dengan eksploitasi anak adalah suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam dan berbahaya terhadap anak.

Lebih Lanjut Gus Gaga mengatakan bahwa sesuai laporan Pansus C bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak di wilayah Pemerintah Kabupaten Gianyar

“Badan usaha, pengusaha, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan pemberdayaan penyandang disabilitas dengan pemberian kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, pemberdayaan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas,” jelasnya.

Terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dilaporkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan daerah ini pemerintah daerah dengan cermat harus melakukan inventarisasi cadangan pangan. 

“Memperkirakan kekurangan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat dikelola dengan baik,” jelasnya.

Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda, Gus Gaga berharap OPD dapat mengimplementasikannya dengan baik.

“Kami DPRD Kabupaten Gianyar mengharapkan kepada OPD terkait, agar secepatnya mengimplementasikan maksud dan tujuan peraturan daerah ini dengan harapan peraturan daerah ini dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. 

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami