search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Narkoba, Mangku Ngaku Agar Bertenaga Saat Upacara
Rabu, 27 April 2022, 13:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tersangka Narkoba, Mangku Ngaku Agar Bertenaga Saat Upacara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dua tersangka kasus narkoba asal Selat, Karangasem dihadirkan dalam rilis pers pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di lobi Polres Karangasem pada, Rabu (27/4/2022).

Terungkap bahwa salah satu tersangka IWM (42) diketahui merupakan seorang Pemangku di salah satu desa adat di Kecamatan Selat itu telah memakai narkotika jenis sabu - sabu sejak enam bulan lalu. 

Alasannya cukup sepele, dimana IWM memakai barang haram tersebut dengan tujuan agar lebih bertenaga pada saat ada kegiatan keagamaan yang ada di Desanya.

"Saat diamankan, dari tersangka IWM diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, masing - masing seberat 0,16 gram di pinggir jalan raya Muncan, Selat, Karangasem. Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap IWM hasilnya positif menggunakan narkoba," ujar Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna saat pres release berlangsung. 

Setelah mengamankan IWM, jajaran Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan. Dari keterangan IWM, tak kurang dari satu jam anggota berhasil mengamankan satu orang inisial WM alias Tromak (25) di rumahnya yang berada di Banjar Dinas Yeha, Desa Sebudi, Selat, Karangasem. 

Di rumah Tromak, polisi lanjut melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebanyak 91 paket kecil siap jual dengan berat masing - masing 0,16 gram yang ditaruh di atas plafon dapurnya. 

"Setelah diamankan, tersangka WM alias Tromak mengaku mendapatkan barang dari saudara S yang merupakan seorang kurir dari LP Kerobokan. Selain itu, disamping diduga menjual tersangka Tromak juga memakai narkotika setelah hasil tes urine nya juga positif menggunakan Narkotika, " terang Ricko. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IWM yang juga diketahui sebagai seorang pemangku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara tersangka Tromak disangkakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal Pasal 112 ayat (2)   dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal Pasal 112 ayat (2)  dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.

"Dengan penangkapan ini kita mencoba untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, di bulan Januari kita dalam sebulan ungkap 7 kasus. Artinya kami serius untuk memutus mata rantai. Nah saat ini kita tetap telusuri dan kembangkan semoga ada hasilnya nanti," tutup Ricko Taruna.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami