search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bharada E Resmi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Senin, 8 Agustus 2022, 15:11 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Bharada E Resmi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mengajukan justice collaborator (JC) kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua pada hari ini, Senin (8/8). Berkas pengajuan itu diberikan langsung oleh tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Yumara tiba di Kantor LPSK, Jakarta Timur sekitar pukul 13.10 WIB.

"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasanya kami akan mengakukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," kata Deolipa.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," imbuhnya.

Tim kuasa hukum Bharada E membawa sejumlah dokumen untuk memohon perlindungan saksi dan JC. Dokumen itu diantaranya foto kopi surat kuasa dan surat permohonan saksi Bharada E

Setelah berbicara dengan wartawan mereka langsung memasuki Kantor LPSK sambil membawa sejumlah berkas.

Sementara itu, Juru Bicara LPSK Rully Novian sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendatangi penyidik dan Bharada E secara langsung di Bareskrim berkaitan dengan pengajuan justice collaborator Bharada E besok, Selasa (8/8).

"Kita ketemu penyidik dulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik," kata Rully di Kantor LPSK, Jakarta Timur (8/8).

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo pada (8/7) lalu. Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan.

Justice collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujar kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami