search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasutri Awalnya Unggah Video Syur Sendiri untuk Fantasi Seksual
Kamis, 11 Agustus 2022, 09:46 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pasutri Awalnya Unggah Video Syur Sendiri untuk Fantasi Seksual.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ada pengakuan menarik pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG dan Kadek DKS yang ditangkap tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali karena menjual konten pornografi.

Terungkap saat ditangkap kedua tersangka mengaku dari tahun 2019 sudah mulai membuat konten dan mengupload video porno mereka di twitter sekadar untuk memenuhi fantasi seksual. Namun postingan saat itu tidak dibayar. 

Kemudian, pada tahun 2020 dalam group telegram yang mereka buat disanalah langsung mengupload video porno tersebut. Dan, apabila ada yang ingin bergabung ke dalam group telegram tersebut tersangka meminta bayaran sebesar Rp.200.000. 

"Sampai saat ini tersangka memiliki 3 group telegram yang beranggotakan ratusan orang dan dengan keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., saat menyampaikan press release di Ruang Rupatama Ditreskrisus Polda Bali, Rabu 10 Agustus 2022.

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan pada 21 Juli 2022. Dimana dari penyelidikan ditemukan adanya akun twitter dengan 106 following dan 68,900 follower yang menghebohkan akun twitter tersebut memposting video bermuatan pornografi. 

"Dari akun twitter tersebut terlihat dari beberapa video adanya berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama," ungkap Kombes Satake didampingi sejumlah pejabat Direkrimsus Polda Bali. 

Sementara di dalam akun twitter tersebut dimuat open group exclusive telegram. Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diwajibkan membayar sebesar Rp. 200.000. 

"Jadi di dalam group telegram tersebut tersangka yang merupakan admin membagikan konten video porno yang diperankan oleh kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri," terangnya.  

Atas perbuatannya kedua pasutri itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4,10 UU No.44 th 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP. 

”Kedua tersangka dijerat pasal 27 tentang UU ITE, UU nomor 44 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami