Penjelasan PC Terbaring di Ranjang Saat Rekonstruksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto mengungkap reka adegan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pudji yang turut hadir dalam rekonstruksi menyebut adegan pertama yang diperankan di Magelang adalah saat Putri merasa terganggu dengan masalah pribadinya. Putri disebut menyampaikan hal itu kepada suaminya melalui telepon.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan adegan Putri berada di ranjang. Pudji mengatakan Putri kala itu ditemukan terjatuh di lantai. Putri kemudian berteriak dan ditemukan pembantu rumah tangga.
"Saat itu ditemukan bahwa ibu PC terjatuh. Kemudian teriak, kemudian ditemui oleh pembantu rumah tangga. Kemudian pembantu rumah tangga memanggil pak yang namanya MK. Kemudian menghampiri ke dalam kamar, ternyata ibu dalam kondisi terjatuh di lantai," jelas Pudji dalam siaran Tv One News, dikutip Rabu (31/8).
"Baru setelah itu ada pertolongan, kemudian diminta untuk istirahat. Itu makanya berada di tempat tidur," sambung dia.
Lalu, Putri dikatakan juga menanyakan keberadaan Brigadir Joshua dan Bripka Ricky Rizal. Selanjutnya, satu per satu dipanggil dan masuk ke dalam kamar.
Pudji mengatakan pembicaraan yang disampaikan tidak ikut diperankan dalam proses rekonstruksi. Ia menyebut rekonstruksi hanya memerankan perilaku-perilaku pihak terkait tanpa ada dialog.
Pudji juga mengatakan rekonstruksi peristiwa di Magelang tidak mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan rencana Ferdy Sambo.
"Di saat itu tidak ada terungkap berkaitan dengan rencana yang akan dibuat oleh FS (Ferdy Sambo). Tapi yang jelas perintah terakhir dari ibu PC (Putri Candrawathi) kepada yang ada di situ, saya tidak ingat kepada siapa nya, tapi diminta untuk besok pagi kita semua kembali ke Jakarta. Itu tegasnya," terang Pudji.
Baca juga:
Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang
Tim Khusus Polri diketahui telah merampungkan proses reka ulang adegan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (30/8) sore.
Rekonstruksi tersebut merangkai peristiwa pembunuhan berencana dari tiga lokasi yakni Magelang, Jawa Tengah; rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga; dan rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
Namun, dari proses reka ulang adegan yang berlangsung selama 7,5 jam itu, masih belum diketahui secara pasti peristiwa apa yang terjadi ketika para tersangka dan korban tengah berada di Magelang, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net