search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aset Eks Bupati Klungkung Rp46 Miliar Diserahkan ke Pemprov
Sabtu, 3 September 2022, 12:37 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Aset Eks Bupati Klungkung Rp46 Miliar Diserahkan ke Pemprov.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hibah aset koruptor eks Bupati Klungkung, I Wayan Candra kepada Pemprov Bali.

Jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan hal ini sebagai bentuk komitmen dan kontribusi Kejagung dalam mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara. Berikut optimalisasi aset tindak pidana dan terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan serta merupakan wujud sinergi dan koordinasi bersama. 

"Dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan,” papar Jaksa Agung, Jumat (2/9/2022) di Denpasar.

Barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemprov Bali berupa 43 bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan total luas 76.333 m2.

Aset itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar Rp 46.701.589.000 dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

Atas hibah itu, Kejagung meminta Pemprov Bali segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkannya.

Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara.

Jaksa Agung ingin mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali bahwa saat ini institusi kejaksaan tengah mendapatkan kepercayaan yang begitu besar dari masyarakat. Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah institusi.

"Jauhi diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan," ingat dia dalam Acara Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Gubernur Bali.

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami