search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua WN Polandia Buat Tenda di Pantai Purnama Terancam Dideportasi
Kamis, 23 Maret 2023, 18:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua WN Polandia Buat Tenda di Pantai Purnama Terancam Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua warga negara asal Polandia yang membuat tenda kemah di bale bengong di kawasan Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, saat hari Raya Nyepi, pada Rabu 22 Maret 2023 viral di media sosial. 

Dikabarkan sempat melawan, kedua bule itu langsung diaman?an pecalang setempat dan dikeler ke mapolsek Sukawati, Gianyar untuk menjalani pemeriksaan. 

Kedua bule Polandia diketahui bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak. Karol menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023. Dan, Barbara menggunakan izin tinggal VOA dan berlaku hingga 29 Maret 2023. Dalam hal ini, keduanya terancam dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya. 

Kegaduhan yang dilakukan kedua bule itu terjadi setelah keduanya membuat tenda di atas bangunan bertiang empat yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati, Gianyar. 

Padahal diketahui, bangunan tenda menurut desa adat Sukawati mengganggu hari raya Nyepi di daerah tersebut. Sehingga kejadian itu pun dilaporkan ke Perbekel Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati. 

Pecalang setempat melaporkan, saat melaksanakan patroli di Pantai Purnama Sukawati, mereka menemukan dua orang warga negara Polandia berkemah di Balai Bengong yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati. 

Pecalang sempat menegur keduanya namun disambut dengan perlawanan. Kedua pasangan bule itu berdalih bahwa area yang digunakan adalah area publik dan tidak akan kemana-mana. 

Ternyata, kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan turis backpaker. 

Ironinya, kedua bule tersebut malah menyalahkan pecalang kenapa malah keluar rumah dan tidak melaksanakan catur brata penyepian, sehingga terjadilah perdebatan dan viral di media sosial. 

Guna meredakan situasi dan menjaga kesucian Hari Raya Nyepi, kedua warga asing itu diamankan ke mapolsek Sukawati, dan sejurus kemudian diserahkan ke pihak Inteldakim Kanim Denpasar, pada Kamis 22 Maret 2023. Tim Inteldakim berjanji akan melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku. 

Sementara dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati. Saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya. Segera laporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami