Tersangka Narkoba Menikah Adat Bali di Rutan Polresta Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka narkoba bernama I Kadek Pradana Putra (25) melaksanakan pawiwahan atau pernikahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar, pada Jumat 24 Maret 2023.
Tersangka yang terlibat kepemilikan 0,15 gram sabu ini menikahi gadis pujaannya ST dengan menggelar pernikahan adat Bali atau secara agama Hindu.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi pernikahan Kadek Pradana Putra dan ST merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pihak keluarga tersangka. Dimana, Kadek Pradana sebelum ditangkap Polisi tengah berpacaran dengan ST hingga hamil 5 Bulan.
"Jadi, pawiwahan sederhana ini dilaksanakan karena pacarnya hamil," ungkap AKP Sukadi.
Pihak keluarga akhirnya berkirim surat ke Kapolresta Denpasar untuk minta izin agar Polresta Denpasar memberikan tempat pawiwahan kedua mempelai, dan akhirnya disetujui atas dasar kemanusiaan.
Prosesi pawiwahan ini digelar secara agama Hindu, dan pihak keluarga kedua mempelai terlihat datang dan berkumpul di dalam sel tahanan. Selain itu, pawiwahan yang dipuput oleh Jero Mangku ini juga disaksikan sejumlah pejabat utama Polresta Denpasar.
AKP Sukadi menjelaskan, sebelumnya Kadek Pradana Putra ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Ia ditangkap dengan barang bukti 0,15 sabu di Perum Babakan Sari VI B nomor 2, Jalan Pulau Belitung, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 19.40 WITA.
Saat pemeriksaan, tersangka pemakai narkoba ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Selama menjadi titipan Kejaksaan tersangka baru sekali menjalani persidangan," tandas Sukadi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl