Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
KMHDI Bali Berharap UU Provinsi Bali Kuatkan Posisi Desa Adat dan Subak

Sabtu, 8 April 2023, 22:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/KMHDI Bali Berharap UU Provinsi Bali Kuatkan Posisi Desa Adat dan Subak.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rancangan Undang Undang Provinsi Bali yang mulai dirumuskan sejak 2019 akhirnya disahkan menjadi Undang Undang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Undang Undang Provinsi Bali akan memberikan kepastian hukum pada Tradisi, Adat, dan Budaya Bali. Di mana Desa Adat dan Subak secara resmi akan menjadi subjek hukum, yang tentunya akan bisa memperoleh pendanaan dari Pemerintah Pusat. 

Ketua PD KMHDI Bali Putu Esa Purwita berterima kasih pada DPR RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali atas seluruh upaya hingga sah menjadi UU Provinsi Bali yang tentunya juga berkat doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat bali. 

"(Ini merupakan) Sinergitas DPR RI dan Pemprov Bali akhirnya membuahkan hasil, tentunya hasil ini juga berkat doa dari seluruh komponen masyarakat Bali yang telah mendukung disahkannya UU Provinsi Bali pada 4 April 2023 di Senayan," kata Ketua PD KMHDI Bali Putu Esa Purwita, Jumat (7/4/2023). 

Esa berharap dengan disahkannya Undang-Undang Provinsi Bali dapat menguatkan posisi Desa Adat, terutama untuk menguatkan adat, tradisi, dan budaya di tengah gempuran globalisasi. 

"Tidak Kalah pentingnya Subak sebagai sumber pangan masyarakat bali yang sekaligus akar dari budaya bali harus bisa terbebas dari alih fungsi lahan yang sudah tidak terkendali," pungkasnya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami