search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Dosen Stikes Buleleng Cabul Resmi Dipecat, Terlanjur Raih Doktor Jebolan Unud
Selasa, 9 Mei 2023, 07:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Oknum Dosen Stikes Buleleng Cabul Resmi Dipecat, Terlanjur Raih Doktor Jebolan Unud.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah penetapan tersangka yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng berkaitan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng, PAA selaku dosen tetap secara resmi dipecat setelah Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja-Bali (YKWK-SB) mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketua YKWK-SB, NS Made Yos Kresnayana ,S.Kes.,M.Kep., dalam surat pemecatan bernomor 008/YKWK-SB/V/2023 dan tertanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dosen tetap yayasan pada STIKes Buleleng menyebutkan keputusan itu merupakan hasil rapat pengurus yayasan yang dilakukan pada 6 Mei 2023 tentang pemberhentian dosen tetap yayasan pada Stikes Buleleng.

Ketua Stikes Buleleng DR. Ns. I Made Sundayana , S.Kep., M.Si., saat dikonfirmasi Senin 8 Mei 2023 membenarkan keputusan YKWK-SB atas pemecatan yang telah dilakukan terhadap dosen berkualifikasi Doktoral Ilmu Kedokteran jebolan UNUD.

“Perbuatan yang dilakukan dosen itu sangat berat dan tidak bisa ditolerir lagi. Dimana sebelum dipecat, pihak kami di YKWK-SB telah melakukan rapat dan memutuskan dosen bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Selanjutnya surat pemecatannya, secepatnya akan dilaporkan ke Kementerian,” tegas Sundayana.

Ketua Stikes Sundayana mengatakan, keputusan yang diambil berkaitan dengan PTDH tersebut dilakukan Yayasan karena dalam pengangkatan sebagai dosen tetap juga melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh yayasan.

"Sebelum diangkat menjadi pegawai atau dosen dilingkungan Stikes dibawah YKWK-SB, terlebih dahulu menandatangani kontrak perjanjian pemberhentian, apabila melakukan pelanggaran pidana atau kriminal yang sanksinya cukup berat," papar Sundayana. 

Sundayana kembali menegaskan, terhadap perbuatan yang dilakukan oknum dosen tersebut apalagi terbukti nantinya, tidak ada lagi toleransi dari sanksi pemecatan. Karena merupakan bagian dari memberikan efek jera tidak saja di lingkungan Stikes Buleleng, juga akan berimbas di tempat lain. 

"Dalam Permendikbud telah diatur soal seperti ini, yang kasusnya terjadi didalam kampus. Sedangkan untuk kasus ini, terjadi di luar kampus," ujarnya. 

Sebelumnya, seorang mahasiswi nyaris menjadi korban perkosaan dan pelecehan seksual oleh dosennya sendiri. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas CCTV di sebuah rumah kost di Singaraja. 

Aksi cabul dosen  tersebut terekam dalam dua potongan video berdurasi sekitar 9 detik. Terlihat korban yang tengah duduk di depan kamar, beberapa kali ditarik ke dalam oleh seorang pria yang diduga hendak memperkosanya. Namun korban berusaha menolak dan  melawan dosen yang hendak berbuat tidak senonoh tersebut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami