Penyelundupan Penyu di Jembrana Dikawal Mobil Fortuner Diungkap Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polisi menangkap pelaku penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023, sekira pukul 23.45 WITA di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat tentang pengiriman satwa dilindungi tersebut ke Denpasar, Selasa (16/05/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, anggota polisi membuntuti kendaraan jenis pikap yang diduga mengangkut satwa dilindungi jenis penyu. Tidak hanya itu, polisi juga mengetahui ada yang mengawal pikap tersebut dengan mobil jenis Fortuner.
Anggota polisi kemudian meminta bantuan kepada petugas lalu lintas untuk melakukan pencegatan. Mobil pikap berhasil dicegat di Jalan Mayor Sugianyar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup, serta barang bukti lainnya seperti mobil pikap, mobil Fortuner, dua buah handphone, dan uang tunai senilai Rp.700.000," ungkapnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap tidak hanya pengemudi mobil pikap, tetapi juga pengemudi mobil Fortuner yang berusaha kabur. Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang dan akan dijerat dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Kita masih mendalami kasus penyelundupan penyu dengan memeriksa sopir pengangkut penyu tersebut," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr