BPK Soroti Insentif Bendesa Adat di Bali yang Dinilai Bebani Keuangan Daerah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap hal yang menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Bali.
BPK mencatat pemberian insentif Bendesa Adat di Bali telah membebani keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Penganggaran dan realisasi honorarium Bendesa Adat juga dinilia tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
"Pembayaran insentif Bendesa Adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah pemerintah provinsi dan atau kabupaten/kota," kata Ketua BPK Isma Yatun di DPRD Bali, Jumat (19/5/2023).
Pemberian insentif itu menyebabkan terjadinya pemborosan keuangan daerah. Dimana belanja jasa pada sub kegiatan pembinaan pemerintahan desa adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan dana penguatan desa adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid.
"Ini patut mendapat perhatian," imbuh Isma Yatun.
Dia meminta DPRD Bali menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan untuk mendorong perumusan kebijakan yang lebih akuntabel, ekonomis, efisien dan efektif.
"Dengan begitu keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Isma Yatun. (sumber: sindonews.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net