Istri Hakim Ditetapkan Tersangka oleh Polda Bali, Begini Jalannya Sidang Praperadilan
beritabali/ist/Istri Hakim Ditetapkan Tersangka oleh Polda Bali, Begini Jalannya Sidang Praperadilan.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Istri seorang hakim berinisial OH bersama dengan salah seorang pengusaha berinisiak TAC ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Atas penetapan tersangka tersebut keduanya melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Persidangan praperadilan untuk tersangka TAC disidangkan pada Senin 12 Juni 2023 di Ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar yang dihadiri oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dan juga termohon dari Polda Bali.
Dalam persidangan yang diliput awak media juga terlihat tersangka bersama suaminya yang seorang hakim di PN Sulawesi Tengah hadir di ruang sidang. Sementara dari pihak Polda Bali dipimpin langsung oleh AKBP Imam Ismail Kasubit Bankum Polda Bali dari pihak TAC diwakili kuasa hukumnya.
Kehadiran dari suami tersangka yang juga seorang hakim tersebut patut diduga akan melakukan intervensi terhadap keberlangsungan praperadilan tersebut sehingga indepensi hakim menjadi terganggu.
Proses persidangan yang dipimpin oleh hakim I.G. A Aryanta Era W, S.H., M.H, tersebut lebih melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dari masing masing termohon dan pemohon, bahkan hakim telah mengangendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti bukti dan pengajuan saksi saksi dari masing masing pihak yang waktunya telah dijadwalkan.
Bahkan untuk jam sidang juga telah ditentukan paling telat pukul 10.00 WITA sidang sudah harus digelar sehingga masing masing pihak sudah datang lebih awal. Kemudian dijelaskan juga bahwa penetapan dari sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023.
"Karena persidangan ini dibatasi waktu sehingga masing masing pihak untuk bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan selanjutnya, lalu kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa 20 Juni 2023," ujar hakim di persidangan.
Usai sidang, pihak AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali kepada wartawan menyatakan jadwal sidang memang sudah ditentukan besok dari termohon melakukan replik, lalu dari pemohon duplik pada hari Rabu, lanjut pemeriksaan saksi saksi dan pada Senin 19 Juni 2023 dilakukan sidang kesimpulan dan pada hari Selasa 20 Juni 2023 dibacakan putusan.
Ketika ditanya wartawan bahwa tersangka Ny. OH adalah merupakan istri hakim, Imam Ismail tidak menampiknya hanya dia menyebutkan untuk masalah itu adalah nanti ada di pokok perkara.
Namun dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa prosedur penyelidikan, penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan undang undang.
Menurutnya dalam menentukan seseorang menjadi tersangka tersebut penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon. Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.
"Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk," jelas AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang.
Dalam kasus ini jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu namun rupanya mereka tidak bisa berdamai hingga akhirnya terus hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Peristiwa berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka OH dan TAC.
Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.
Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11.30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.
Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dant etap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese. Selanjutnya korban mengirimkan somasi sdua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.
Namun setelah ditelusiri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah.
Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.
Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Editor: Robby
Reporter: bbn/rls