search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Badan Intelkam Polri Gali Potensi Konflik Pemilu 2024, PHDI Bali Titip Kasus Penodaan Nyepi
Rabu, 14 Juni 2023, 10:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Badan Intelkam Polri Gali Potensi Konflik Pemilu 2024, PHDI Bali Titip Kasus Penodaan Nyepi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Intelkam Mabes Polri menyambangi sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali pada Selasa (13/6) untuk bertukar informasi tentang berbagai hal, khususnya partisipasi umat Hindu dalam hajatan politik Pemilu 2024

Dari Mabes Polri hadir Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, S.Ik, Kombes Pol Dwi Wahyudi S.Ik, Kombes Pol Achmad Suyadi, S.Ik, Kombes Pol Agus Andrianto, S.Ik, didampingi pejabat dari Polda Bali: Arya Bambang CP, L. Haerul Anwar, I Made Fandi Prastya, Made Diotyana. 

Pengurus PHDI yang menerima, Nyoman Kenak, SH (Ketua), Putu Wirata Dwikora, SH (Sekretaris) dan beberapa Pengurus Harian dari Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Paruman Walaka serta Tim Hukum, yakni  I Wayan Sukayasa, SH, Iwan Pranajaya, I Ketut Artana, SH, MH, Putu Wira Dana, Drs.I Made Suarta, Dr. Surya Pradnya, S.Ag, M.Ag, JMK Wayan Wenen, I Wayan Gede Mardika, SH, Agung Kesumajaya, SH, MH. 

Kombes Pol Gede Sumerta Jaya menyampaikan, kehadirannya menemui pengurus PHDI Bali, guna menggali berbagai informasi yang bisa menjadi umpan-balik untuk mengantisipasi pemilu 2024, agar tidak terulang ekses-ekses seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Seperti peristiwa tahun 1999, dimana terjadi kekerasan fisik berupa penebangan pohon, pembakaran gedung perkantoran, dan berbagai pengerusakan lain. Berbagai pihak sama sekali tidak menduga kerusuhan itu bisa terjadi, dan diluar prediksi, sehingga tidak bisa dicegah.

Dalam dialog dan diskusi yang berlangsung hampir 2,5 jam, terjadi pertukaran informasi dan kesepakatan untuk terus menjalin komunikasi, dengan tujuan agar potensi-potensi konflik bisa diantisipasi dan dicegah. 

Oleh karena dalam momen pemilu serentak 2024, ketertiban dan keamanan masyarakat merupakan keniscayaan, yang menjadi tugas, tanggung jawab dan wewenang Polri, informasi sangat diperlukan, agar Polri bisa melakukan langkah-langkah antisipatif, termasuk penegakan hukum yang bersifat kuratif maupun represif.

"Bila situasi memerlukan tindakan hukum yang tegas, hal itu pasti dilakukan sesuai amanat undang-undang, demi ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencapai pemilihan umum yang berkualitas dan demokratis," ujar aparat dari Badan Intelkam Mabes Polri tersebut.

Pengurus Harian PHDI Bali menyampaikan terimakasih atas kunjungan Mabes Polri tersebut dan menggunakan kesempatan dialog itu untuk memberikan berbagai masukan. 

"Pertama, kami tentu siap untuk terus menerus meng-update informasi yang diperlukan oleh Mabes Polri dalam rangka memastikan Bali tertib dan aman dalam perhelatan pemilu 2024. Kedua, kami izin titip aspirasi dan mohon atensi Mabes Polri terhadap beberapa peristiwa hukum di Bali, seperti dugaan penistaan agama Hindu oleh terlapor Desak Dharmawati yang sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) Mabes Polri ke Jaksa Agung yang dilaporkan tahun 2021, dugaan perbuatan melawan oleh terlapor di Mabes Polri Komang Priambada dan Ida Bagus Dunia yang dilaporkan karena menyalahgunakan simbol PHDI yang legal yakni hasil Mahasabha XII, serta kasus dugaan penistaan agama pada hari suci Nyepi tanggal 22 Maret 2023 di Desa Sumberklampok yang sudah mendapat atensi dan penanganan yang baik dari Polres Buleleng," jelas Putu Wirata Dwikora.

"Mohon atensi bersama, untuk mendukung proses hukum ini, guna membangun kepercayaan terhadap proses penegakan hukum, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan kerukunan di kalangan umat," imbuhnya. 

Di akhir dialog, Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak menyerahkan putusan PN Jakarta Barat dimana Penggugat pihak PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa) dan sekarang mengganti nama menjadi PHDI Pemurnian dinyatakan "kalah" dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. 

Diserahkan juga Putusan PTUN Jakarta dan Putusan Banding PTUN Jakarta atas gugatan PHDI MLB yang menggugat keabsahan SK AHU PHDI Mahasabha XII oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

"Terimakasih banyak ke Mabes Polri dan jajaran Polda Bali, yang dengan kunjungan hari ini, secara tidak langsung membantu menginformasikan tentang bagaimana kita bertindak dalam sebuah negara hukum, saling mendukung, saling melengkapi, karena semuanya berujung pada pelayanan umat dan masyarakat," jelas Nyoman Kenak.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami