search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta 2023
Jumat, 30 Juni 2023, 13:27 WITA Follow
image

beritabali.com/news.ddtc.co.id/Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta 2023

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, termasuk DKI Jakarta. Di Jakarta, pemutihan pajak ini berlaku sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Merujuk informasi dari laman Bapenda DKI, pemutihan ini berupa:

  1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
  4. Selain merayakan ulang tahun DKI, pemutihan denda pajak ini juga untuk memudahkan dan memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Keringanan pajak ini diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.

"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!" tertulis di situs Bapenda DKI.

Bagi Anda yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.

  1. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
  2. STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
  3. BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan

Khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotr atau BKKBN II ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu:

Hasil cek fisik kendaraan

Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai 10 ribu.
Setelahnya, Anda bisa mengikuti pemutihan denda pajak. Berikut caranya:

Melengkapi persyaratan

Sebelum mengikuti pemutihan denda pajak, Anda harus mempersiapkan berkas-berkas persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya. Anda wajib melengkapi persyaratan sebelum melanjutkan proses berikutnya.

Mengunjungi kantor Samsat terdekat

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat yang berada di lokasi tempat Anda tinggal. Setelah sampai di kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket untuk menyerahkan seluruh persyaratan.

Petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan Anda. Biasanya Anda akan disuruh mencabut berkas, apabila Anda melaukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi tempat tinggal Anda. Misal, Anda tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil Anda sebelumnya membeli mobil tersebut di Surabaya.

Melakukan cek fisik kendaraan bermotor

Jika seluruh berkas atau persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat, langkah selanjutnya adalah pengecekan fisik kendaraan.

Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda. Jangan lupa meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas.

  1. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan cek fisik kendaraan proses balik nama.
  2. Lakukan pengesahan kepemilikan kendaraan atau daftar balik nama
  3. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan, dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  4. Lakukan pembayaran pajak atau denda saat mengambil STNK

Kemudian, Anda perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak ke loket. Jangan lupa bawa BPKB asli, beserta persyaratan lainnya. Jika semuanya sudah selesai, tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas dan diberikan STNK baru, mengutip Daihatsu.

Sumber : CNN Indonesia
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami