search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Konsumsi Obat Terlarang Tanpa Resep Dokter, Dua Bule Amerika dan Prancis Diborgol
Selasa, 4 Juli 2023, 18:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/Konsumsi Obat Terlarang Tanpa Resep Dokter, Dua Bule Amerika dan Prancis Diborgol.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dua bule asal Amerika Serikat yakni Beau Jackson Burgender (38) dan Jean Faverot alias Jhon (37) asal Prancis dijebloskan ke tahanan Satresnarkoba Polres Badung terkait kepemilikan obat-obatan terlarang

Menurut Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari didampingi Kasatresnarkoba AKP Aji Yoga Sekar, penangkapan kedua bule itu berdasarkan informasi masyarakat. Dimana keduanya kerap mengkonsumsi obat-obatan terlarang yang masuk golongan narkotika dan psikotropika tanpa resep dokter. 

Dijelaskan Kompol Putu Diah, bule pertama yang ditangkap yakni Jhon pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 13.10 Wita. Setelah menerima ciri ciri pelaku, Satresnarkoba Polres Badung menyambangi vila yang dihuni tersangka Jhon. 

"Awalnya memantau di seputaran Jalan Segara Perancak, Kuta Utara. Anggota melihat pelaku keluar dari sebuah vila dan langsung diamankan," bebernya saat rilis di mapolres Badung, pada Selasa 4 Juli 2023. 

Namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lantas dibawa ke vila tersebut. Dari penggeledahan di kamar vila disita barang bukti berupa serbuk warna putih diduga psikotropika jenis ketamine seberat 0,20 gram pada dua piring dalam rak meja. 

"Jhon mengaku obat tersebut hanya digunakan sendiri di dalam villa, sebagai obat untuk depresi," ungkapnya. 

Sementara AKP Aji Yoga mengatakan seharusnya pemakaian obat harus izin resep dokter. Namun pelaku Jhon tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan psikotropika jenis ketamine tersebut. 

Bagian lain, penangkapan bule Amerika Serikat bernama Beau Jackson berlangsung di sebuah rumah di Jalan Temu Dewi I, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WITA. 

"Dia kami amankan sedang berada di dalam ruangan tamu. Saat itu ada di dua masyarakat sipil yang menjadi saksi," terangnya. 

Dalam penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah obat obatan terlarang Mersi Prohyper Methylpenidate 20 pepel atau 200 butir, Codeine Posphate Hemihydrate 20mg lima pepel atau 48 butir, Alprazolam 1 mg tujuh pepel atau 70 butir, MST Continus 15 mg.

Kemudian ada Morphine Sulfat controled release sat pepel delapan butir, serta Mwrai Valdimax Diazepam 5 mg empat pepel atau 30 butir. 

Hasil interogasi, Beau membeli obat ini dari tokopedia seharga Rp6,5 juta, tapi tanpa menggunakan resep dokter. 

"Pelaku bekerja sebagai instruktur gym dan mengaku obat obatan tersebut miliknya untuk dipergunakan sendiri. Ia mengaku tenang setelah mengkonsumsinya," ujarnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami