search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPK Dalami Dugaan Aset Rafael Alun di Yogyakarta
Selasa, 11 Juli 2023, 16:03 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/KPK Dalami Dugaan Aset Rafael Alun di Yogyakarta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta.

Materi itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Para saksi tersebut adalah Heri Pranoto (Swasta), Ari Primawati (Karyawati), dan Anggriasti Hasworo (Ibu Rumah Tangga).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset Tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/7).

Sementara itu, Sugiharto (Notaris & PPAT) yang turut dipanggil sebagai saksi, tidak hadir dan tanpa konfirmasi.

"Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," kata Ali.

Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael.

Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Hal itu diduga terjadi saat dia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.

Gratifikasi tersebut diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Selama proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

Lembaga antirasuah telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami