WN Jepang Bersuami Instruktur Surfing di Canggu Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang wanita Warga Negara (WN) Jepang berinisial TT (49) dideportasi dari Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diketahui TT sudah 2 tahun lebih tidak mengurus izin masa tinggalnya ke Imigrasi hingga overstay.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah, TT sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 02 Mei 2021. Suaminya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
"TT tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu," ungkap Babay, pada Kamis 20 Juli 2023.
Dikatakanya, TT menyadari kalau ITAS-nya akan habis pada waktu itu namun berselang waktu di tahun 2021 ia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan, namun ditolak. "Sebab TT ternyata telah overstay lebih dari 60 hari," ungkapnya.
Atas keadaan tersebut, pada 12 Juli 2023 TT pun menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) tepatnya selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)" pungkas Babay.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 13 Juli 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Babay menerangkan setelah TT didetensi selama satu minggu, ia lantas dideportasi dengan biaya yang ditanggung ia sendiri dengan didampingi suaminya hingga ke kampung halamannya.
Wanita asal Negeri Sakura tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Juli 2023 pagi dengan tujuan akhir Haneda International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
"TT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Babay.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl