Polres Tabanan Ringkus Delapan Tersangka Kasus Narkoba dari Mahasiswa hingga IRT
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus peredaran gelap narkoba di Tabanan tampaknya masih lumayan tinggi. Sekitar sebulan terakhir melakukan pengungkapan kasus, polisi menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari mahasiwa hingga ibu rumah tangga dengan barang bukti keseluruhan mencapai 40,64 gram sabu-sabu.
Kedelapan tersangka berstatus sebagai pengedar. Mereka antara lain DJ, 31 tahun, DY, 28 tahun, MA, 41 tahun, WA, 35 tahun, MS, 24 tahun, ES, 24 tahun, DW, 26 tahun, dan seorang perempuan berinisial DI, 32 tahun.
Mereka ditangkap mulai 6 Juni 2023 hingga pertengahan Juli 2023. Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya yakni ES berstatus residivis.
"Dari delapan tersangka ini ada satu residivis yang pernah melakukan perbuatan yang sama dan keluar (LP) di 2017. Sisanya pemain baru," ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes pada Jumat, (28/7).
Leo menyebutkan, ES ditangkap pada 11 Juli 2023 lalu sekitar pukul 00.15 WITA di pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan sebuah mini market di Kediri.
Di tempat tersebut, polisi menyita 15 plastik klip sabu-sabu yang dikemas ke dalam micro tube PCR. Semua barang bukti itu disimpan dalam bungkus rokok pada saku celana ES.
Selain itu, polisi menemukan 24 plastik sabu-sabu dengan kemasan yang sama dalam tas selempang pada jok motor matik bernopol DK 2767 GBM yang dikendarai ES. Saat diinterogasi, ES mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Desa Abiantuwung.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumahnya dan menemukan sepuluh plastik klip berisi sabu-sabu dalam micro tube PCR dan satu unit timbangan digital.
"Total barang bukti sabu-sabu yang disita dari ES ini seberat 9,49 gram," ujar Dedy.
Tertangkapnya ES ini berlanjut dengan penangkapan terhadap DW pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi menangkap DW di garase rumah ES.
Penangkapan terhadap DW itu berlanjut dengan penggeledahan pada rumahnya di Desa Selemadeg Barat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 0,38 gram sabu-sabu dari DW.
"Dari hasil penyidikan terhadap kedelapan tersangka ini, semuanya memiliki atau menguasai (sabu-sabu) untuk diedarkan," jelasnya.
Karena itu, kedelapan tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Berikutnya Pasal 112 ayat (2) dalam undang-undang yang sama dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan ayat kesatu ditambah sepertiga.
"Karena mereka memiliki atau menguasai untuk diedarkan, kami ancam juga dengan ketentuan Pasal 114 dalam Undang-Undang Narkotika," kata Dedy.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab