Pengusaha Makassar Somasi Mertua Menpora Dito, Tagih Utang Rp105 M
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, disomasi oleh pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, Annar S Sampetoding.
Somasi dilayangkan pada Minggu, 23 Juli 2023 oleh Law Firm Yoel Bello & Associates selaku kuasa hukum Annar.
Yoel meminta Fuad Hasan segera membayar utang kepada kliennya sebesar Rp105 miliar sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 tertanggal 28 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.
"Intinya kami menyampaikan kepada Fuad Hasan Masyhur bahwa berdasarkan Perikatan Jual tahun 2016 perihal pembayaran utang tahap keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini belum dibayar beserta denda sebesar Rp105.540.000.000," ujar Yoel dalam keterangan resminya dikutip Minggu (6/8).
Yoel menambahkan pembayaran tahap kelima pun yang terjadwal pada 28 Maret 2018 hingga kini belum dibayar beserta denda sebesar Rp88,1 miliar.
"Bahwa kami hingga saat ini masih menunggu iktikad baik dari Fuad Hasan Masyhur untuk segera melakukan pembayaran kepada kami paling lambat pada hari ini yaitu tanggal 5 Agustus 2023, pembayaran kepada klien kami di rumah Jalan Sunu III No N5, Kota Makassar," ucap Yoel.
"Apabila tidak dibayar, maka jumlah denda akan semakin bertambah terus-menerus," imbuhnya.
Apabila hingga waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik, lanjut Yoel, maka pihaknya akan mengajukan Permohonan PKPU/Pailit kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Perikatan Jual Beli. Dengan begitu, Fuad Hasan bisa kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya apabila ada putusan pailit.
Fuad Hasan merupakan pendiri sekaligus pemimpin perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yakni Maktour. Fuad Hasan juga dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar.
Jawaban Fuad Hasan
Faisal Miza & Associates selaku kuasa hukum Fuad Hasan memberikan jawaban atas somasi Annar S Sampetoding.
Pada 28 Maret 2016, terang Faisal, Annar dengan Fuad Hasan sepakat menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 38 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Rajab Rahman selaku Notaris di Jakarta Timur. Di dalamnya mengatur terkait pengaturan dan pengikatan untuk diadakan jual beli atas lima objek tanah dengan nilai keseluruhan harga sebesar Rp136,7 miliar.
Menurut Faisal, Fuad Hasan telah melakukan pembayaran kepada Annar secara termin dari 28 Maret 2016 sampai 15 Oktober 2020 dengan total keseluruhan pembayaran Rp85 miliar.
"Bahwa dengan telah dibayarkannya secara termin terhadap SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding sebagaimana dimaksud pada poin (4) di atas antara Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dengan klien kami sepakat untuk melaksanakan jual beli atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310," ungkap Faisal.
Pada saat ingin memenuhi kewajiban sisa pembayaran atas lima SHM dimaksud, terang Faisal, Fuad Hasan mendapat surat dari para ahli waris yang sah dari Almarhum SR Sampetoding berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Ujung Pandang Nomor: 539/P/1990 tanggal 15 Desember 1990.
Penetapan pengadilan dimaksud menyatakan SHM/15 saat ini sedang dalam sengketa terkait peralihan hak kepada Annar dan meminta Fuad Hasan untuk tidak melakukan pembayaran melalui proses konsinyasi di pengadilan dan/atau penitipan pembayaran di pengadilan guna pelunasan pembelian sertifikat tersebut di atas, dan tetap melakukan pembayaran kepada para ahli waris yang sah dari Almarhum SR Sampetoding.
Berdasarkan Akta Pernyataan Nomor: 05 Tanggal 5 Maret 2021 disebutkan secara tegas Annar sebagai pihak pertama dan Fuad Hasan sebagai pihak kedua.
Di sana disebutkan pihak pertama akan menghentikan konflik keluarga sampai dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Kantor Kepolisian Kota Makassar. Untuk hal tersebut, pihak pertama memerlukan biaya sebesar Rp2 miliar dengan menyatakan sisa pembayaran jual beli sebesar Rp51,7 miliar antara pihak pertama dan pihak kedua dianggap lunas atau selesai.
Annar disebut akan tunduk terhadap isi akta tersebut.
"Bahwa pada tanggal 5 Maret 2021, berdasarkan asas kepercayaan dan iktikad baik dari klien kami kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding, maka klien kami memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding melalui transfer ke Bank Mandiri Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding," tutut Faisal.
"Bahwa terkait dengan hal tersebut, klien kami sudah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran apa pun kepada Annar Salahuddin Sampetoding. Akan tetapi, klien kami dengan iktikad baik untuk tetap memenuhi permintaan dari Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dan memberikan biaya bantuan kembali sampai dengan sebesar Rp11,2 miliar," tandasnya.
Faisal merinci jumlah total keseluruhan uang yang diserahkan Fuad Hasan kepada Annar mencapai Rp96,7 miliar dengan di dalamnya terdapat pembayaran non kewajiban dari Fuad Hasan sebesar Rp11,2 miliar. Menurut Faisal, kliennya lah yang dirugikan oleh Annar.
"Klien kami lah yang merupakan pihak yang dirugikan dalam hal ini dikarenakan pada awalnya klien kami telah dirayu selama bertahun-tahun untuk membeli SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dengan dalih dapat dijadikan sebagai investasi sehingga Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dapat menikmati hasil daripada pembayaran atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dan tambahan bantuan biaya untuk penyelesaian permasalahan hukum antara Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dengan para ahli waris dari Almarhum SR Sampetoding yang di mana hal tersebut di luar tanggung jawab dan kewajiban dari klien kami," ucap Faisal.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net