search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota Kosong, Korsek Ambil Alih Fungsi Pengawasan
Rabu, 16 Agustus 2023, 22:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota Kosong, Korsek Ambil Alih Fungsi Pengawasan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan KPU menyusul saat ini masih terjadi kekosongan pada Komisioner Bawaslu Kabupaten dan kota di Bali.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna saat menerima audiensi tim Media Beritabali.com, Rabu (16/8/2023). 

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai instruksi Ketua Bawaslu RI kepada ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia dimana kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten kota untuk melakukan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan KPU. 

Salah satunya yaitu proses pencermatan pengawasan dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023 dan akan diumumkan pada 19 sampai 23 Agustus 2023.

"Jadi kita berharap teman-teman di jajaran Sekretariat bisa melakulan proses fungsi pengawasan sehingga potensi-potensi permasalahan maupun sengketa yang ditimbulkan terkait dengan pengumuman maupun penetapan daftar calon sementara ini dapat terdeteksi sedini mungkin," kata Suguna yang baru dilantik menjadi Ketua Bawaslu Bali periode 2023-2028. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami