search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cemburu Buta, Pria Aniaya Mantan Pacar di Kafe Taman Pancing Denpasar
Senin, 28 Agustus 2023, 18:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Cemburu Buta, Pria Aniaya Mantan Pacar Aniaya di Kafe Taman Pancing.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Cemburu buta melihat mantan pacar karaokean di Cafe Delona di Jalan Tukad Taman Pancing, Denpasar Selatan, Junior Nigel Kowuh alias Junior (26) mengamuk. 

Ia memukuli sang mantan, Anne Mariane Jeanete Retor SE di dalam kamar (room) karaoke hingga ke parkiran mobil. Akibatnya, Junior yang tinggal di Casa Lotus Residence, Gelogor Carik, Denpasar Selatan dilaporkan ke Polisi dan dijebloskan ke penjara. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 WITA. Sebelumnya, Anne dan temannya Belinda sedang pergi minum dan karaokean di TKP, pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WITA. Tak lama, pelaku menghubungi korban dan menanyakan dimana posisinya. Korban pun menyebutkan sedang karaokean di TKP. 

"Sebenarnya, antara korban dan pelaku pernah pacaran dan sekarang sudah putus," ujar Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Dayu Kalpika Sari didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Senin 28 Agustus 2023. 

Mendengar mantannya karaokean, Junior cemburu dan emosinya meluap-luap. Ia mengira mantannya karaokean dengan pria lain sehingga Junior memilih mabuk-mabukkan. Dalam kondisi mabuk, pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WITA, Junior berniat mencari mantan pacarnya tersebut. 

Sesampainya di cafe, Junior mencari korban wanita asal Manado, Sulawesi Utara itu sembari menelponnya berkali-kali. Tapi telpon tidak diangkat, sehingga hal ini membuat Junior makin kalap. 

"Pelaku tidak mengetahui room berapa tempat mantannya karaokean dan ia terus mencarinya di dalam," beber AKP Dayu Kalpika. 

Junior menerobos cafe, memeriksa satu per satu room yang ada disana, hingga akhirnya berhasil menemui korban di room bersama temannya. Tak disangka, Junior yang sudah cemburu buta mengamuk dan langsung menarik tangan korban serta memukulnya sebanyak 1 kali. Ia menyuruh korban keluar dari room, dan pelaku mengikutinya dari belakang. 

Setibanya di parkiran mobil, pelaku Junior kembali memukul korban sebanyak 1 kali. Tidak terima dianiaya mantan pacar, korban melaporkanya ke Polsek Denpasar Selatan. 

"Motifnya cemburu, pelaku mantan pacar memukuli korban dengan tangan kosong," beber AKP Dayu Kalpika.

Atas laporan korban, Junior ditangkap di rumahnya di Casa Lotus Residence, Denpasar Barat, pada 25 Agustus 2023. Pelaku Junior mengakui kesalahanya dan ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2, 8 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami