search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD dan Bupati Tabanan Sepakati Perda RAPBD dan Perda Penyelenggaraan Reklame
Rabu, 18 Oktober 2023, 11:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD dan Bupati Tabanan Sepakati Perda RAPBD dan Perda Penyelenggaraan Reklame.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

DPRD Tabanan bersama dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyepakati Ranperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dan Ranperda APBD Kabupaten Tabanan tahun 2024 pada Selasa, (17/10).
 
Dalam paripurna ke-17 tersebut, membahas terkait pemandangan umum yang diberikan para fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato pengantar Bupati terkait Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Dilanjutkan dengan paripurna ke-18 yang membahas tentang Pendapat Bupati terkait penyampaian Ranperda inisiatif oleh DPRD. 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan, Para Wakil Ketua dan anggota DPRD Tabanan, Jajaran Forkopimda dan atau yang mewakili, Sekda beserta para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, para Kepala Instansi Vertikal serta BUMD di Tabanan, dan juga dihadiri oleh Camat Se-Kabupaten Tabanan. 
 
Dalam menanggapi dua Ranperda terkait APBD dan Penyelenggaraan Reklame, Fraksi-fraksi DPRD sampaikan persetujuan dan sambutan positif, serta memberikan penghargaan kepada pemerintah yang telah mengajukan Ranperda ini. Untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan-pembahasan dalam rapat kerja sesuai dengan mekanisme yang belaku di DPRD. 

Tentang Ranpeda penyelenggaraan Reklame merupakan salah satu hal yang krusial yang berkaitan dengan persebaran reklame, dan harus memenuhi prinsip keselamatan, keamanan, ketertiban umum dan estetika kota. Di mana, penyelenggaraan reklame tidak semata-mata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah namun juga sebagai iklan layanan masyarakat yang berisi informasi yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.  

Baca juga:
DPRD Tabanan Laksanakan PAW Anggota Fraksi PDI Perjuangan

Sementara terhadap Ranperda inisiatif yang telah disampaikan pada paripurna di tanggal 11 Oktober lalu, telah disampaikan Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. 

Dalam hal ini, beberapa point pendapat yang disampaikan Bupati  Sanjaya, termasuk diantaranya; sebagai sesama penyelenggara Pemerintahan daerah, Bupati dan DPRD mempunyai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, agar pemerintahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, namun dalam melaksanakan tupoksinya, peraturan Perundang-undangan memberikan peluang untuk saling melengkapi satu sama lainnya dan DPRD Kabupaten Tabanan telah mengambil peran membantu Pemerintah dareah menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan pemerintah daerah dengan menginisiasi Ranperda tersebut. 

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami