Pencurian Motor di Gianyar Terungkap dari Razia Polsek Kuta Selatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Aksi pencurian motor yang dilakukan oleh Alek (21), warga Sumba Tengah, NTT Banjar Biya, Desa Keramas, Blahbatuh, pada 10 Maret, akhirnya terungkap. Saat digelarnya razia kendaraan di Kuta Selatan pada 10 November, Alek tak berkutik karena tidak punya surat-surat.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Made Tama menyatakan unit Reskrim mendapatkan laporan ada pengendara tidak bisa menunjukkan surat.
"Petugas memeriksa nomor plat kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin. Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti, ternyata plat kendaraan tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin," jelas dia, Senin (13/11).
Akhirnya, dilakukan penyelidikan bahwa sepeda motor yang diamankan oleh Polsek Kuta Selatan adalah sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.
Alek langsung ditahan oleh Polsek Kuta Selatan dan diserahkan ke Polsek Blahbatuh beserta bukti motor. "Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," tegas dia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr