search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anak Sakit, Warga Seririt Nekat Embat Motor Keponakan
Rabu, 29 November 2023, 22:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Anak Sakit, Warga Seririt Nekat Embat Motor Keponakan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Akibat tidak mendapatkan pekerjaan dan memikirkan biaya anak sakit, akhirnya seorang pria nekat mengembat sepeda motor milik keponakannya di Dusun Karya Nadi, Desa Kalianget Kecamatan Seririt, Buleleng. 

Pelaku berhasil ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Seririt yang dipimpin Kanit Reskri, AKP Ida Bagus Putu Permana, D.P., SH., melakukan penyelidikan hampir dua pekan.

Pelaku Yusuf Nuryadin alias Janur (41) diamankan dari kebun orang tuanya di Desa Telaga Kecamatan Busungbiu dan tanpa ada perlawanan langsung diamankan Tim Opsnal Polsek Seririt, demikian juga saat dilakukan interograsi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vario warna putih DK 4343 UBA milik keponakannya yang diparkir di rumah Gede Sudiatmika di Desa Rangdu.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat perihal peristiwa diduga pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih silver DK 4343 UBA milik korban Ni Ketut Laura Ayu Anastasya Sitarmini yang terparkir di halaman rumah pamannya Gede Sudiatmika di Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada paman Korban Yusuf Nuryadin alias Janur,” ungkap Kapolsek Seririt, Kompol DR. Putu Sunarcaya, SH., MM.

Didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dan Kanit Reskrim AKP Bagus Permana, Rabu 29 November 2023, Kapolsek Sunarcaya mengatakan, kasus curanmor yang terjadi itu merupakan kasus pencurian dalam keluarga, dimana pelaku saat berpikir tentang anaknya yang sakit dan memerlukan biaya pengobatan tidak sengaja melihat anak kunci di pinggir jalan raya Desa Rangdu.

“Kemudian tersangka mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan dan dimasukkan ke kantong celana. Setelah beberapa saat, sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka sempat kebelakang rumahnya dan melihat ada beberapa kendaraan yang terparkir di halaman rumah sepupunya Gede Sudiatmika, kemudian karena saat itu situasi sudah sepi, tersangka berinisiatif untuk mencoba anak kunci yang ditemukannya di jalan raya tersebut ke sebuah sepeda motor vario,” papar Kapolsek Kompol Sunarcaya.

Dijelaskan, saat itu pelaku tidak langsung menghidupkan sepeda motor keponakannya itu dan mengeluarkannya hingga ke jalan raya, kemudian menstarter sepeda motor dan membawanya ke wilayah Kota Seririt, dan dalam perjalanan tersangka berencana untuk menggadaikan sepeda motor tersebut ke Desa Sidetapa.

“Setelah masuk ke wilayah Desa Sidetapa, tersangka berhenti dan merasa tidak berani sendirian untuk menggadai sepeda motor di waktu malam hari, kemudian tersangka berinisiatif menaruh sepeda motor tersebut di sebuah area kebun kosong yang ada di pinggir jalan raya dan berencana akan mengambilnya kembali saat situasi aman dan siang hari,” beber Sunarcaya.

Tersangka selanjutnya kembali ke rumah sepupunya di Desa Rangdu, namun lantaran telah dicurigai dan merasa tidak nyaman pelaku akhirnya pergi ke Desa Telaga di kebun milik orang tuanya, namun kemudian akhurnya ditangkap polisi.

“Sepeda motor ditemukan di antara semak-semak kebun kosong tanpa pagar, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek seririt untuk proses lebih lanjut. Tersangka, Yusuf Nuryadin alias Janur mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya, rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk biaya berobat anaknya yang ada dijawa,” papar Kompol Sunarcaya.

Upaya penanganan kasus pencurian dalam keluarga tersebut masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Seririt dan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami