Dua Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Jembrana Ditangkap, Total Sudah 10 Kasus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan menangkap dua pelaku.
Sepanjang tahun ini, mereka telah mengungkap total 10 kasus kejahatan seksual yang terdiri dari 2 kasus perbuatan cabul dan 8 kasus setubuh terhadap anak.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku melibatkan taktik kejam seperti memeriksa keperawanan, ancaman untuk mencabut semua fasilitas, pemerkosaan, pacaran dengan janji tanggung jawab, dan memberikan iming-iming dengan membelikan es krim.
Sat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Rewayanto melalui press release mengimbau kepada para orang tua dan keluarga agar benar-benar memperhatikan anak-anak mereka, mencegah mereka terjerumus ke pergaulan bebas yang dapat mengarah kepada perilaku seks bebas.
Imbauan ini juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual tidak selalu berasal dari orang asing, melainkan bisa saja dari lingkungan terdekat.
"Kami mengajak seluruh orang tua untuk bersama-sama menjaga generasi emas Indonesia, khususnya anak-anak di wilayah hukum Jembrana," kata Agus Rewayanto.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melibatkan diri secara aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya kekerasan seksual.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr