search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tangani Kasus Tipikor dan Perpajakan, Kejari Buleleng Klaim Selamatkan Rp2,2 M Uang Negara
Selasa, 12 Desember 2023, 13:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tangani Kasus Tipikor dan Perpajakan, Kejari Buleleng Klaim Selamatkan Rp2,2 M Uang Negara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kejaksaan Negeri Singaraja mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,2 miiliar dari penanganan 4 perkara tindak pidana khusus, diantaranya 3 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 1 tindak pidan perpajakan. 

Hal itu terungkap, Selasa 12 Desember 2023 di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman, SH.,MH., didampingi Kasi Pidsus Bambang Suparyanto, SH., dan Kasi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH.,MH., memaparkan berdasarkan penanganan perkara yang dilakukan telah mengumpulkan uang sitaan dan pembayaran denda dari tindak pidana korupsi dan perpajakan yang dilakukan Seksi Pidsus Kejari Singaraja di tahun 2023.

“Perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Mekar Laba Desa temukus sebesar Rp.70.802.000,-, perkara tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan RP. 661.269.556,-, perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes  Banjarasem Mandara  Desa Banjarasem RP. 29.899.098,- dan dari perkara tindak pidana perpajakan sebesar RP. 1.457.784.414,-, sehingga total sitaan dan denda mencapai Rp. 2.219.755.068,-“ papar Kajari Rizal Syah Nyaman.

Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, dari 4 kasus pidana khusus itu telah melaksanakan eksekusi pada kasus tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan pada 4 Desember 2023 dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan. 

Berkaitan dengan penyalahgunaan dana BUMDes di Banjarasem oleh bendahara/sekretaris BUMDes Made Agus Tedi Arianto masih melakukan upaya hukum banding. Sementara, dua kasus lain masih menunggu putusan kasasi agar memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kasus penyalahgunaan dana BUMDes Temukus oleh Kolektor dan Kasir BUMDes Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, kemudian  perkara tindak pidana perpajakan oleh Komang Nunuk Sulasih ini masih menunggu tahap upaya hukum kasasi, dimana putusan kasasi belum turun/belum berkekuatan hukum tetap,” papar Kajari Buleleng.

Pada bagian lain, Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman juga memaparkan sejumlah perkara yang ditangani Seksi Pidsus Kejaksaan Buleleng diantaranya dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berkaitan dengan Dana BKK di Desa Adat Sekumpul dan Desa Adat Lokapaksa,kemudian dalam tahap penyidikan berkaitan dengan dana BKK di Desa Adat Tista serta pada tahapproses penuntutan berkaitan dengan penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Tamblang, penyalahgunaan dana BUNDes Tigawasa, penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Unggahan, tindak pidana korupsi APBDes Temukus serta tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Buleleng.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami