KPU Jembrana Sebut Honor KPPS di Pemilu 2024 Lebih Besar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Menyambut Pemilihan Umum 2024 yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menggelar sosialisasi perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Hotel Jimbarwana, Kecamatan Negara, Jembrana.
Acara ini dihadiri oleh kepala desa/lurah dan camat dari seluruh Kabupaten Jembrana.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengumumkan periode pendaftaran petugas KPPS mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Sebanyak 6286 orang diperlukan untuk mengisi 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jembrana, dengan rincian 7 orang KPPS per TPS.
Adi menyampaikan bahwa beberapa warga telah mendaftar berdasarkan laporan dari masing-masing desa.
"Untuk menjadi calon anggota KPPS, syarat utama adalah usia antara 17 hingga 55 tahun dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, yang dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Politik (SIPOL)," jelasnya.
Proses pendaftaran akan dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, dengan pengawasan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Adi menjelaskan bahwa PPS dan PPK akan menyaring pendaftar, melakukan verifikasi di SIPOL, dan mengganti jika ditemukan pelanggaran.
Mengenai honorarium, Adi mengungkapkan bahwa honor tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ketua KPPS akan menerima Rp1.2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp. 1.1 juta. Ini merupakan peningkatan dari honor KPPS pada tahun 2019 yang sebesar Rp. 900 ribu. Adi menegaskan bahwa beban kerja tetap sama seperti pada tahun sebelumnya," ungkapnya.
Selain itu, calon anggota KPPS harus melampirkan surat keterangan sehat, membuktikan bahwa mereka tidak menderita penyakit komorbid, terutama diabetes dan kolesterol. Surat keterangan sehat dapat diperoleh dari Puskesmas.
Adi juga menekankan usaha untuk memilih calon anggota KPPS yang berpendidikan setinggi SMA, atau mengkoordinasikan sesuai pedoman yang berlaku jika tidak memenuhi kriteria tersebut.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr