search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Miris, Guru di Karangasem Berbulan-bulan Belum Terima Tunjangan
Selasa, 2 Januari 2024, 09:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Miris, Guru di Karangasem Berbulan-bulan Belum Terima Tunjangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Guru yang telah sertifikasi di Kabupaten Karangasem selain dituntut cekatan dalam memberikan pendidikan, kini juga harus belajar bersabar menyusul Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV tahun 2023 belum sepenuhnya diterima. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, TPG untuk Guru PNS yang sudah sertifikasi belum cair di Triwulan IV (4) tahun 2023 yaitu untuk bulan Desember saja. 

Sedangkan untuk Oktober dan November sudah diterima. Mirisnya, TPG untuk Guru sertifikasi PPPK bahkan sama sekali belum ada yang cair sejak bulan Agustus hingga triwulan ke IV padahal saat ini sudah berganti ke tahun 2024.

"Besaran TPG yang kita terima adalah satu kali gaji setiap bulannya, hanya saja dibayarkan setiap triwulan, jadi besaran TPG yang diterima setiap triwulan adalah 3 kali gaji. Bagi kami, TPG ini sangat penting dan itu hak kami," kata Seorang Guru di Karangasem, Senin (1/1/2024). 

Sementara itu, kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna ketika dikonfirmasi wartawan. 

Ia mengatakan, terkait belum tuntasnya Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV tahun 2023 karena Dana Tambahan (Buffer) baru ditransfer ke Kas Daerah pada akhir Desember 2023 ini sedangkan amprahan sudah harus masuk per tanggal 27 Desember 2023.

Dana Transfer tersebut sesuai dengan regulasi harus melalui mekanisme APBD yaitu dengan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA). Mengingat tidak cukup waktu untuk melakukan perubahan di pagu anggaran TPG tahun 2023, maka untuk TPG triwukan IV hanya cukup dibayarkan untuk PNSD sebanyak 2 (dua) bulan (Oktober dan November 2023) dan PPPK hanya 1 (satu) bulan (Juli 2023).

"Untuk kekurangan TPG yang belum dicairkan rencananya akan dibayarkan pada Triwulan I (satu) tahun Anggaran 2024 mendatang," kata Sutrisna.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami