search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jero Dasaran Alit Sampaikan Keberatan Saat Sidang, Begini Isinya
Selasa, 30 Januari 2024, 09:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jero Dasaran Alit Sampaikan Keberatan Saat Sidang, Begini Isinya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sidang kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan Senin, (29/1). Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Majelis Ronny Widodo. Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa eksepsi dibacakan oleh pihaknya dalam sidang yang dimulai sekitar Pukul 13.00 WITA, dan berlangsung sekitar satu jam.

Pada eksepsi ini, Kadek Agus Mulyawan menyebutkan pihaknya tidak setuju atau tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Alasannya karena melihat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sehingga harus dibatalkan atau setidaknya tidak dapat diterima.

“Kami ada tiga alasan mendasar kenapa harus dibatalkan dakwaan ini,” ujarnya. 

Pertama, menurut Agus, adalah terkait obscuur libel. Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan. Karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa kongkretnya, sehingga tidak jelas.

Yang kedua adalah surat dakwaan tidak cermat dalam arti, JPU membuat dakwaan kesatu dan kedua. Di dakwaan ke satu ada primer subsidier. Dan di dakwaan kedua juga demikian. Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti laiknya copy paste.

“Padahal sudah ada surat edaran kejaksaan, surat dari MA, bahwa itu tidak diperbolehkan,” ujarnya. 

Agus mengatakan, bahwa yang menjadi pertanyaan dan kesimpulan pihaknya, bahwa dari surat dakwaan yang sama atau copy paste itu, adalah ancaman hukuman dari pasal berbeda-beda. Menurutnya itu adalah surat dakwaan yang sesat, seharusnya dibatalkan.

Ketiga, dakwaan penuntut umum ini dikatakan palsu. Palsu dalam arti, surat dakwaan dibuat dari susunan berita acara yang cacat hukum. Maksudnya ialah menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Ketika penyidikan dianggap rampung, seharusnya adalah P21. Tahunya tiba-tiba, tidak jadi dilimpahkan karena ada P19, dan ada catatan penambahan pasal.

“Tanggapan jaksa akan dilanjutkan pada Senin 5 Februari 2024 mendatang,” jelasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami