search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyelundupan 1.350 Botol Arak Bali di Pelabuhan Tanjung Wangi Digagalkan
Sabtu, 15 Maret 2025, 23:24 WITA Follow
image

bbn/dok ilustrasi/Penyelundupan 1.350 Botol Arak Bali di Pelabuhan Tanjung Wangi Digagalkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANYUWANGI.

Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.350 botol arak Bali tanpa izin edar di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur. Ribuan botol arak tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kabupaten Trenggalek.

Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Wangi, Ajun Komisaris Polisi Bambang Dharmono, mengungkapkan bahwa petugas pelabuhan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AM dalam kasus ini.

“Petugas di pintu pelabuhan menyita ribuan botol arak tanpa izin dan menetapkan satu tersangka berinisial AM,” kata AKP Bambang Dharmono dalam keterangannya, Jumat (14/4/2025).

Ribuan botol arak ilegal itu diamankan pada Rabu malam (12/4/2025) ketika tersangka berusaha menyelundupkannya menggunakan truk Hino Dutro bernomor polisi AG 8709 RQ. Barang bukti berupa arak Bali dikemas dalam 27 dus berukuran sedang, masing-masing berisi 50 botol plastik.

Menurut keterangan polisi, tersangka merupakan warga Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kabupaten Trenggalek. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa ini merupakan kali pertama tersangka mencoba menyelundupkan minuman keras tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur transportasi laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang tanpa izin,” ujar AKP Bambang.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku terancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Bambang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku yang mencoba menyelundupkan minuman keras ilegal melalui jalur laut. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran barang tanpa izin di wilayah hukum mereka. (sumber: Tempo.co)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami