Kasus Arka Wijaya Bergulir di Pengadilan, Terindikasi Adanya Kriminalisasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dugaan atau indikasi kriminalisasi pada kasus yang menimpa Gede Putu Arka Wijaya dengan nomor perkara 13/Pid.B/2024/PN segera terungkap dalam sidang perdana, Selasa 6 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Hal ini lantaran kasus yang semestinya ditangani secara perdata malah dipaksanakan ke ranah pidana. Demikian diungkapkan kuasa hukum Arka Wijaya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H., didampingi kuasa hukum lainnya, I Gede Nengah Suta Astawa, S.H., MH., I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, SH.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H. M.Hum sebagai ketua majelis, Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H sebagai anggota majelis diawali dengan pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Kadek Adi Pramarta, SH didampingi Isnarti Jayaningsih, SH.
Dalam membacakan tuntutannya, JPU Kejari Buleleng, Kadek Adi Pramarta, SH, menjerat terdakwa Jro Arka dengan pasal 372 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP atau ketiga pasal 14 ayat (2) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Perkara ini semestinya masuk ke perkara Perdata. Dan tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh JPU itu wajib untuk dibuktikan. Saya tegaskan lagi, sebetulnya ini adalah perkara perdata yang kemudian dipaksakan menjadi perkara Pidana, sehingga itu yang nanti kita uji," tegas Gendo usai pelaksanaan sidang pada sejumlah wartawan.
Baca juga:
Polres Buleleng Klarifikasi Penangkapan Arka Wijaya, Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Gendo selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan proses peradilan yang dilakukan tersebut menjadi peradilan yang benar-benar menemukan kebenaran materiil.
"Kalau sudah secara perdata sudah terjadi bahwa itu adalah hutang piutang, wanprestasi, kemudian dilaporkan lagi dengan persoalan penggelapan dan lain-lain ini kan menjadi kabur. Kita buktikan nanti, makanya kami percepat saja, mari kita buktikan di persidangan," ungkapnya.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Pidada, SH., mengakui dakwaan yang telah disampaikan dalam persidangan berkaitan dengan perbuatan pidana, bahkan diakui dalam penanganan kasus itu diawali dengan pidana perdata.
"Perkara gugataanya itu terkait dengan gugatan sederhana, namun dari proses pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat ini, dari alat bukti yang ada dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa disini ada suatu perbuatan pidana, sebagaimana yang telah diuraikan dan dibacakan dalam dakwaan tadi,” beber Kasi Intel yang juga Juru Bicara Kejari Singaraja.
Kasi Intel Alit Pidada menyebutkan, terdakwa dari proses kasus yang dilakukan dijerat dengan pidana berkaitan kasus pengelapan, dan penipuan termasuk membuat keonaran atau keributan.
“Itu ada perbuatan yang melanggar pasal 372 yaitu penggelapan atau pasal 378, atau penipuan. Dan ekses daripada apa yang telah terjadi ini ada juga suatu perbuatan, yaitu membuat keributan, dan kemudian sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan tadi juga yaitu melanggar pasal 14 ayat 2 tahun 1946 tentang hukum pidana," jelasnya.
Sementara dalam proses persidangan, kuasa hukum Arka Wijaya belum menerima berkas perkara lengkap dari penuntut umum. Atas hal tersebut, Gendo meminta kepada Ketua Majelis agar berkas perkara diberikan kepada Penasihat Hukum untuk kepentingan pembelaan terdakwa. Permintaan tersebut ditanggapi oleh Ketua Majelis agar Penuntut Umum memberikan berkas perkara tersebut.
Kelanjutan proses sidang dalam kasus Arka Wijaya dengan BPR Nur Abadi tersebut akan dilanjutkan pada Jumat 16 Februari 2024 menghadirkan 3 orang saksi dari JPU.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul