search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sudah Berdiri Tinggi, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Ubud Tanpa Izin
Jumat, 8 Maret 2024, 16:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sudah Berdiri Tinggi, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Ubud Tanpa Izin.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Sebuah bangunan vila di Banjar Ambengan, Kecamatan Ubud, hampir jadi. Bangunan itu tanpa berlantai dua. Hanya saja, belum memiliki izin lengkap.

Oleh sebab itu, Satpol PP Gianyar yang mendengar adanya pembangunan tanpa izin langsung mendatangi lokasi vila. Petugas berseragam dalam jumlah besar langsung memeriksa surat dan kelengkapan izin.

Pihak pengelola yang ada di lokasi vila tidak dapat menunjukkan izin lengkap. Oleh sebab itu, Satpol PP langsung memberikan mereka peringatan.

Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha membenarkan sidak tersebut. "Karena tidak bisa menunjukkan izin, maka kami hentikan pembangunan sampai melengkapi izinnya," ujar dia, Jumat (8/3/2024).

Selanjutnya, pihak pengelola vila diminta ke kantor Satpol-PP untuk memberikan keterangan. Pihak pengelola telah dipanggil dan diminta melengkapi perijinan demi penegakan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, pihaknya mengimbau agar pengusaha maupun investor taat pada aturan yang berlaku. Yakni dimulai dari pembuatan ijin di tingkat lingkungan atau desa. Selanjutnya, ke dinas perizinan satu pintu Gianyar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami