search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat, Disusul Ganjar-Mahfud
Kamis, 14 Maret 2024, 08:16 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat, Disusul Ganjar-Mahfud

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 di Provinsi Papua Barat.

Selanjutnya, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyusul di posisi kedua.

"Pembacaan formulir model D hasil PPWP oleh KPU Papua Barat dengan demikian kami tetapkan," Anggota KPU RI Idham Holik dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3) malam.

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 172.965 suara. Kemudian, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya meraih 120.565 suara.

Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di posisi ketiga dengan 37.459 suara.

Adapun jumlah warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Papua Barat adalah 385.465 orang. Kendati demikian, jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya tercatat hanya 319.595 orang.

Selain itu, jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yakni 4.071 orang. Serta jumlah pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah 13.037 orang.

Oleh karena itu, secara keseluruhan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Papua Barat sebanyak 336.703 orang.

Lebih lanjut, jumlah suara yang dinyatakan sah ada sebanyak 330.989 dan suara dinyatakan tidak sah ada sebanyak 5.714.

KPU sendiri telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 19 provinsi di tingkat nasional.

Rinciannya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami