Kemendagri Respons Rencana DKI Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga Jakarta
beritabali.com/cnnindonesia.com/Kemendagri Respons Rencana DKI Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga Jakarta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta untuk menonaktifkan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
"Kami di Ditjen Dukcapil masih sedang mengkoordinasikan dan menunggu surat permintaan penonaktifkan NIK tersebut, yang rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta," kata Teguh kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/4).
Teguh mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penertiban dokumen data kependudukan sesuai domisili. Bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengikuti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta supaya administrasi kependudukan jauh lebih tertib.
Teguh turut membenarkan bahwa data NIK yang akan dinonaktifkan oleh Pemprov DKI Jakarta akan disampaikan terlebih dulu kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sebab, Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berwenang untuk menonaktifkan NIK tersebut.
"Dinas Dukcapil daerah tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan NIK," kata dia.
Teguh lantas menjelaskan mekanisme menonaktifkan NIK yang tak sesuai domisili bagi warga Jakarta. Sebelum NIK dinonaktifkan, Pemprov DKI melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat selama satu tahun terlebih dulu.
Meski NIK nantinya telah dinonaktifkan, ia memastikan penduduk bisa melakukan konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui loket-loket layanan yang ada di Kelurahan dan Kecamatan, dan selanjutnya bisa diaktifkan kembali.
"Penertiban NIK yang dilakukan dengan menonaktifkan NIK di DKI Jakarta atas hasil koordinasi dan akan dilakukan secara bertahap," kata dia.
Sebelumnya pihak Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini.
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang akan dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/4).
Budi menyebutkan, koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net