search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dugaan Hoaks, Wartawan Media Online di Jembrana Dilaporkan Pemilik SPBU
Sabtu, 11 Mei 2024, 09:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dugaan Hoaks, Wartawan Media Online di Jembrana Dilaporkan Pemilik SPBU.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Salah satu wartawan media online di Kabupaten Jembrana dilaporkan ke Polres Jembrana Jumat, (10/05/2024), atas dugaan membuat informasi bohong (hoax), melakukan pecemaran nama baik, dan melakukan pemerasan.

Menurut pemilik SPBU jalan Ahmad Yani Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana Dewi Supriani,  didampingi 6 kuasa hukumnya, melaporkan oknum wartawan online dengan inisial PS dan seorang warga Kelurahan Pendem inisial WD ke Polres Jembrana.

Donatus Openg, juru bicara kuasa hukum korban, menjelaskan, pihaknya mendampingi Dewi Supriani dalam melaporkan PS terkait berita yang dimuat oleh media CMN pada tanggal 11 April 2024. ",Klien kami merasa dirugikan oleh berita tersebut dan telah melakukan dua kali somasi," jelasnya usai melapor ke Polres Jembrana.

Pihak kuasa hukum pertama kali menyampaikan somasi pada tanggal 25 April 2024, yang dijawab pada 29 April 2024. Setelah mendapat jawaban, mereka kembali menyampaikan somasi kedua pada tanggal 2 Mei 2024, yang dijawab pada tanggal 9 Mei 2024. PS menolak untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi atas berita tersebut.

Donatus menjelaskan, pihaknya melaporkan PS ke Polres Jembrana berdasarkan penyalahgunaan pasal 45 ayat 4 UU nomor 1 tahun 2024 tentang tindakan elektronik UUITE yang baru.

Mereka merasa judul berita tersebut terlalu tendensius dan merugikan, dengan judul "Investor Ini Diduga Masuk ke Kabupaten Jembrana Menjarah Sempadan Sungai".

Don Openg juga menyoroti jika dalam berita tersebut tidak ada konfirmasi langsung ke kliennya, Dewi Supriani, yang merupakan pemilik SPBU. PS hanya melakukan komunikasi melalui pesan pribadi beberapa hari sebelumnya.

Pihak kuasa hukum meminta klarifikasi dan permintaan maaf, namun PS menolak dan bahkan mengancam akan melaporkan balik mereka.

Barang bukti yang digunakan untuk melaporkan PS ke polisi adalah berita yang diterbitkan pada 11 April 2024 dan hasil percakapan pribadi antara PS dan pihak SPBU. Mereka menyatakan  semua izin yang diminta oleh PS telah lengkap dan akan dibuktikan di pengadilan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami