search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penipuan Sewa Vila di Bali, Anak Roy Marten Hanya Ingin Terlapor Selesaikan Urusan di Notaris
Rabu, 15 Mei 2024, 20:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penipuan Sewa Vila di Bali, Anak Roy Marten Hanya Ingin Terlapor Selesaikan Urusan di Notaris.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tidak terima anaknya ditipu ratusan juta, artis Roy Marten datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Rabu 15 Mei 2024. 

Mereka melaporkan Rizky Paulus Kertameri selaku Direktur Development CV Bali Jaya Properties yang tidak kunjung menyelesaikan bangunan vila selama 20 tahun yang dipesan anaknya, Monique Marten. 

Artis Roy Marten datang bersama kedua anaknya, Monique Marten dan Gading Marten. Ia membenarkan pihaknya melaporkan Rizky Paulus Kertameri selaku Direktur Development CV Bali Jaya Properties terkait mangkraknya proyek bangunan vila yang dipesan oleh anaknya, Monique Marten. 

"Ya, hari ini saya bersama anak saya Monique dan Gading datang ke SPKT Polda Bali untuk melaporkan terjadinya kasus penipuan penyewaan vila," ungkap Roy Marten usai melapor. 

Menurutnya, Monique Marten menyewa Vila Sunset selama 20 tahun dengan kesepakatan harga bangunan Rp980 juta. Uang ratusan juta itu sudah dibayar lunas. Hanya saja, hingga waktu yang telah disepakati, terduga terlapor tak juga menyelesaikan vila berlokasi di Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. 

Apalagi katanya, terlapor Paulus belum menandatangani kesepatan dan mendadak menghilang. Sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke Polda Bali. 

"Jadi kami laporkan, mudah-mudahan dia punya niat baik untuk muncul dan menandatangani penyerahan vila tersebut,"ujar Roy Marten

Aktor yang terkenal di era 1970-an ini meminta agar pihak kepolisian segera mengusut kasus penipuan tersebut dan terlapor Paulus segera ditemukan agar kasusnya terang benderang. 

"Kita berharap Paul muncul untuk mempertanggung jawabkan pekerjaannya. Jadi hak-hak kami dikembalikan," ucap Roy Marten sembari mengatakan terlapor terakhir bisa dihubungi pada Maret 2024 lalu. 

Sementara itu, Monique Marten menerangkan serah terima vila seharusnya dilakukan pada 27 September 2023, tapi Paulus menyampaikan belum jadi dan mundur sampai November dan sampai Februari 2024. 

“Saya ada perjanjian di notaris kalau dia (terlapor) tidak bisa mengerjakan maka saya terima uang atau diberikan vila lain,” ucapnya. 

Disebutkannya, terlapor Paulus menjanjikan Vila Harmony di Jalan Padang Tegal Sari Indah II, Padangsambian Kelod. Tapi, Vila Harmony juga belum jadi dan belum lengkap. 

Dikatakannya, Monique menyebut terakhir kontak dengan Paulus pada Maret 2024 dan setelah itu menghilang. Pelapor berharap Paulus bisa kembali dan menyelesaikan permasalahan bangunan vila yang disewanya.

Ia sendiri tidak ingin uangnya dikembalikan, hanya meminta Paulus beritikad baik dan segera mengurus semuanya tanpa harus meninggalkan jejak alias komunikasi.

"Yang saya mau dia ketemu dengan saya untuk membuat di notaris akta saya sewa vila selama 20 tahun. Itu aja sih sebenernya, dia kan masih utang sama saya. Saya gak minta uangnya tapi saya minta beliau untuk ketemu dengan saya di notaris," bebernya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami