Kontraktor Dianiaya-Diperas Rp1 Miliar oleh WNA di Seminyak, Begini Kata Penyidik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Laporan kasus perampasan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kontraktor bernama Riduan (44) masih diselidiki penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Dua pelaku yang dilaporkan yakni bule asal Australia berinisial TC dan pemilik Warung Made rencananya akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, dalam rilis yang disampaikan pada Jumat 24 Mei 2024. Ia membenarkan kasus perampasan dan penganiayaan ini dilaporkan korban pada Rabu 22 Mei 2024 dengan laporan polisi nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI.
Ditegaskannya, penyidik sudah menindaklanjuti kasus tersebut sesuai proses sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap korbannya mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp1.026.000.000.
"Saat kejadian korban dipaksa tanda tangan surat pernyataan utang sebesar Rp810 juta. Selain itu korban dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp400 juta, dan sisanya Rp410 juta menyusul," beber Kombes Jansen.
Sementara sebagai jaminan sisa utang, para pelaku menahan mobil korban yakni Mobilio warna putih DK 1695 FW yang dikendarainya saat ke Warung Made.
"Sebelum korban menyetujui semua permintaan para terduga pelaku korban dipukul. Made R menampar wajah dan meninju dada korban. Sementara TC memukul kepala bagian belakang," ungkap mantan Kapolresta Denpasar ini.
Diungkapkannya, terkait kasus tersebut penyidik akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti, baru kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terlapor, TC dan MR. "Kedua terlapor akan diperiksa," ungkapnya.
Diberitakan, kontraktor bernama Riduan (44) mengaku diperas, dianiaya, hingga diintimidasi oleh dua pelaku, inisial TR asal Australia dan pemilik "Warung Made" inisial MR. Pemerasan dan penganiayaan itu terjadi di Warung Made Jalan Raya Seminyak, Kuta, pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.
Tidak terima dianiaya, pria asal Jombang, Jawa Timur itu melaporkanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Rabu 22 Mei 2024. Riduan melaporkan perkara tersebut ke SPKT didampingi Kuasa Hukumnya Nyoman Ferry Supriadi SH.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy