search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Fisik, Perwira di Polres Buleleng Dilaporkan ke Propam
Kamis, 27 Juni 2024, 20:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Fisik, Perwira di Polres Buleleng Dilaporkan ke Propam.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Oknum perwira di Jajaran Polres Buleleng dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Buleleng akibat diduga melakukan intimidasi dan kekerasan fisik dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan tiga orang tersangka yang beralamat di Desa Pengastulan Kecamatan Seririt.

Berdasarkan laporan ke Sie Propam itu, Putra Syahriadi (24) warga Desa Pengastulan Kecamatan Seririt telah melaporkan Ipda Made Sudiastika ke Propam Polres Buleleng karena diduga melakukan kekerasan fisik. 

“Sejak awal klien kami ditangkap penuh dengan dugaan rekayasa, pemaksaan barang bukti, aksi kekerasan yang muaranya agar klien kami dijerat dengan pasal memberatkan,” beber Wirasanjaya, Kamis 27 Juni 2024.

Dalam proses penangkapan dan penanganan kasus tersebut menurut Congsan panggilan akrab Wirasanjaya memaparkan adanya dugaan kepentingan. Dimana salah satu oknum polisi yang menangkap Perbekel Pengastulan, diketahui bernama Ipda Made Sudiastika yang berasal dari Desa Pengastulan.

“Agar kasus ini berjalan fair dan berada di koridor hukum yang objekif maka kami melaporkan penanganan perkara ini ke Polda Bali dan Mabes Polri termasuk melaporkan salah seorang oknum polisi ke Propam Polres Buleleng,” ujar Congsan.

Menurut Congsan banyak kejanggalan mulai dari penangkapan hingga penggeledahan di jalan Desa Pengastulan namun pada saat penggeledahan tidak didapatkan pada dirinya barang bukti narkoba atau sabu walaupun telah mendapat pukulan dan tamparan dari anggota Satnarkoba Polres Buleleng saat penangkapan tersebut. 

Bahkan kuasa hukum tersangka kasus narkoba mendesak Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi agar segera melakukan investigasi Crime Science Investigation (CSI) atau dengan metode pendekatan penyidikan dengan cara pengambilan sidik jari pada botol bong maupun tes DNA terhadap sedotan (pipet) yang diduga digunakan oleh tersangka.

“Jika tidak kami mohon kepada Bapak Kapolres Buleleng untuk dapat dilakukan sumpah pemutus terhadap anggota Satnarkoba Polres Buleleng yang saat itu mengamankan klien kami dengan melakukan sumpah secara agama sesuai dengan agama yang dianut oleh anggota Satnarkoba Polres Buleleng,” ujarnya.

Di sisi lain, Congsan juga mengatakan selain bersurat ke Kapolri, juga menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolda Bali, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali, Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Bali, serta Kapolres Buleleng.

“Kami mendukung upaya pihak kepolisian dalam memerangi narkoba namun tetap dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan. Terlebih mengkriminalisasi dengan tujuan tertentu, cara itu sangat tidak terhormat,” tegasnya.

Sementara, sejumlah perwira di Jajaran Polres Buleleng terkait pengaduan tersangka melalui istri dan didampingi kuasa hukumnya belum memberikan keterangan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami