search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengelola Koperasi di Gianyar Terjerat Hukum, Anggota Pertanyakan Nasib Uangnya
Senin, 1 Juli 2024, 17:46 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengelola Koperasi di Gianyar Terjerat Hukum, Anggota Pertanyakan Nasib Uangnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Koperasi Griya Anyar Sari Boga Desa Adat Gianyar dilanda kisruh yang membuat banyak anggotanya resah. 

Manager koperasi, Dewa Wijaya telah dihukum 4,5 tahun atas kasus penggelapan. Sedangkan, ketua Dewa Made Suteja telah meninggal dunia di tengah kisruh koperasi. Bahkan, kantor koperasi kini sudah tutup tanpa bekas.

Salah satu Anggota Koperasi, Ngakan Made Rai mewakili anggota lainnya, kini resah dengan ketidakjelasan dana dari para anggota. "Ada anggota yang simpan sampai Rp 400 juta, kemana uangnya?," ujar dia mewakili anggota lainnya, Senin (1/7/2024).

Diakui, memang Dewa Wijaya selaku manager telah dihukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tapi anggota semuanya tahu, bahwa koperasi punya aset. Aset ini tercatat saat penyelidikan polisi," ujar dia.

Aset yang dimiliki yakni sepeda motor dan tanah di Kintamani, Bangli. "Maka anggota menuntut aset dijual untuk menutup deposito nasabah. Walaupun tidak penuh, setidaknya dikembalikan," ujar dia.

Selain itu, banyak anggota koperasi yang berutang. "Kenapa tidak ditagih? Mestinya tagih dan itu dipakai bayar," jelas dia.

Dia mendesak pengurus dan pembina koperasi. "Pengurus dan pembina kalau punya niat baik, urus ini," ujar dia.

Dirinya juga meminta Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar untuk turun tangan dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.

Kisruh Koperasi Sari Boga menjadi contoh memprihatinkan pengelolaan koperasi yang tidak sehat. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas pengurus koperasi telah merugikan banyak anggota.

Masyarakat Desa Adat Gianyar berharap agar ada solusi yang jelas dan adil bagi semua pihak. Mereka ingin mengetahui nasib koperasi dan uang mereka yang tertahan. 

Ngakan Rai yang merupakan Ketua LSM Garda Pejuang Penegak Aspirasi Rakyat (Gappar) Gianyar mengancam akan menempuh jalur hukum. Ngakan Rai sebelumnya yang mempolisikan ketua dan manager hingga akhirnya manager Dewa Wijaya dihukum pidana penjara.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Gianyar, Wayan Arianta belum memberi jawaban atas kisruh yang membuat resah nasabah.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami