search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cegah Insiden Helikopter Jatuh, Pemprov Bali Ingatkan Perda Larangan Menaikkan Layangan
Sabtu, 20 Juli 2024, 17:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Cegah Insiden Helikopter Jatuh, Pemprov Bali Ingatkan Perda Larangan Menaikkan Layangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan kembali adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya. 

Hal ini disampaikannya di Denpasar, Jumat (19/7) sore menyusul adanya informasi helikopter jatuh yang diduga disebabkan terjerat tali layang-layang.

Dewa Made Indra mengatakan dalam Perda No. 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara. 

Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. 

Di ayat 3 menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.

Sekda Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat. Ia  menambahkan pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali. 

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tambahnya.

Menurutnya jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. “Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya lagi.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.

Editor: Robby

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami