search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Beli Pertamax dengan Jerigen Dikenai Biaya Rp5.000, Pertamina Sanksi PHK Operator SPBU di Denpasar
Selasa, 13 Agustus 2024, 16:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Viral Beli Pertamax dengan Jerigen Dikenai Biaya Rp5.000, Pertamina Sanksi PHK Operator SPBU di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Baru-baru ini, viral di media sosial keluhan konsumen mengenai praktik tidak semestinya di SPBU 54.801.53 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. 

Keluhan ini mencuat setelah seorang konsumen melaporkan bahwa ia dikenakan biaya tambahan sebesar Rp5.000 saat membeli BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen.

Menanggapi viralnya keluhan tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, segera memberikan klarifikasi. 

Rahedi menjelaskan bahwa tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut. Pengecekan langsung dilakukan di SPBU 54.801.53 termasuk memeriksa keterangan dari operator dan rekaman CCTV yang ada di lokasi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelayanan yang dilakukan oleh oknum operator tersebut menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina. 

"Sebagai tindak lanjut, kami telah meminta pihak SPBU untuk menyusun berita acara klarifikasi mengenai insiden ini dan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada operator yang terlibat dalam pelanggaran tersebut," jelas Rahedi, Selasa (13/8/2024).

Pertamina menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh pengawas dan operator di SPBU mematuhi aturan dan standar pelayanan yang berlaku. Rahedi menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta pelatihan kepada operator agar pelayanan kepada pelanggan, terutama untuk BBM nonsubsidi seperti Pertamax, selalu sesuai dengan standar yang berlaku.

"Untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang, kami akan memperketat pengawasan dan melaksanakan pelatihan tambahan bagi semua operator di SPBU kami," tambahnya. 

Pertamina juga mengingatkan masyarakat bahwa untuk informasi, pertanyaan, atau laporan terkait layanan Pertamina, mereka dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami