search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Konten Siswi SMPN 2 Kerambitan, Sekolah Diingatkan Aturan Penggunaan Gadget Pada Guru
Kamis, 22 Agustus 2024, 10:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Viral Konten Siswi SMPN 2 Kerambitan, Sekolah Diingatkan Aturan Penggunaan Gadget Pada Guru.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Menyusul viralnya konten video seksi yang dibuat oleh siswi di SMPN 2 Kerambitan, pihak sekolah terutama guru diingatkan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Tabanan perihal penggunaan gawai atau gadget di sekolah.

Pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Tabanan memuat beberapa poin seperti, memaksimalkan penggunaan gadget atau perangkat komunikasi untuk pembelajaran. 

Guru diharapkan melakukan pemantauan bersama komite sekolah terkait penggunaan gadet oleh siswa di sekolah. Mensosialisasikan UU ITE pada siswa secara berkala. Serta membuat program literasi terkait dampak buruk penggunaan gadget.

Baca juga:
Viral Konten Seksi Siswi SMP di Tabanan, Disdik Keluarkan Larangan ke Guru

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama menyebut oknum guru yang membuat konten viral tidak berniat mencari keuntungan pribadi. 

Oknum guru seni budaya berstatus PPPK sejak 2023 ini bernama I Wayan Putra Ivantara hanya ingin menampung kreativitas anak didiknya.

"Akunnya dijadikan sebagai ruang untuk menampung kreativitas siswa tanpa ada unsur mencari keuntungan," jelasnya. 

Pada pembuatan konten itu, sang guru telah mendapatkan izin dari orang tua siswa yang ada di dalam video maupun foto. 

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa menggunakan anak-anak di SMP itu atas seizin orang tua. Itu juga siswa yang meminta, dari mulai membuat ide, video dan lainnya," ungkap Darma.

Darma menyebut sebenarnya apa yang dilakukan guru seni budaya itu tidak lepas dari kreativitas anak-anak dalam menunjukkan bakatnya. Hanya saja, masukkan dan kritikan netizen membuat konten tersebut terlihat berbeda dan mengarah ke hal negatif.

Ia menjelaskan sesuai aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang pakaian sekolah, baik bentuk pakaian, warna dan bentuk sudah diatur.

"Beberapa kritik yang kita ambil dari netizen contohnya berpakaian. Barangkali yang menjadi sorotan rok, kemudian pakaian yang disoroti menonjolkan aurat," jelasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami