search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WN Ukraina Kedapatan Menyelinap Masuk Kamar Hotel Tanpa Izin
Rabu, 28 Agustus 2024, 22:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/WN Ukraina Kedapatan Menyelinap Masuk Kamar Hotel Tanpa Izin.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Imigrasi kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IN (35). Ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dirinya kedapatan kerap menyelinap masuk kamar hotel tanpa izin. 

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, IN ditemukan berada di salah satu kamar Hotel di wilayah Kuta Selatan tanpa izin, pada 26 Februari 2024. Perbuatan IN dikategorikan mengganggu ketertiban umum. 

IN sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, hingga dilimpahkan ke Polsek Kuta Selatan. Pihak kepolisian meminta bantuan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan deportasi. 

Selanjutnya, pada 29 Februari 2024, pihak Imigrasi menjemput IN dari kantor Polsek Kuta Selatan. Namun, hampir selama satu bulan pendetensian di Imigrasi, IN menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik jasmani maupun rohani. 

"IN menolak memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya dan mengaku bernama David Goliaf," ujar Gede Duddy. 

Upaya investigasi dilakukan, hingga pada 17 April 2024, petugas Rudenim Denpasar berhasil mendapatkan pengakuan dari IN bahwa paspornya tersimpan di sekitar sebuah hotel mangkrak di Kuta Selatan. Lima petugas Imigrasi mengawal IN ke Hotel tersebut dan akhirnya menemukan paspor Ukraina atas nama IN serta barang-barangnya. Dari paspor diketahui bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2024. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan. Selain itu, IN juga memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025. 

Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, pada tanggal 27 Agustus 2024 setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari, IN dideportasi dengan pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina. 

"IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia," beber Gde Duddy tegas. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami