search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pendukung Calon Independen Wajib Batalkan Dukungan Jika Ingin Melamar KPPS
Kamis, 12 September 2024, 18:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pendukung Calon Independen Wajib Batalkan Dukungan Jika Ingin Melamar KPPS.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

KPU Karangasem menggenjot sosialisasi dengan mellibatkan usur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat, Perbekel, MDA, Karang Taruna, hingga Perwakilan universitas STKIP menjelang pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pilkada mendatang. 

Melalui sosialisasi ini, KPU Karangasem berharap nantinya para pihak yang dihadirkan seperti camat, perbekel dan perwakilan MDA dapat ikut mensosialisaskkan kepada masyarakat terkait pembentukan KPPS sehingga tidak ada perpanjangan dalam proses perekrutannya. 

"Kita berharap beliau ikut menyosialisasikan kepada masyarakat, tentu tujuannya agar tidak ada perpanjangan pada saat proses pembentukan KPPS nanti, apalagi jumlah TPS sekarang lebih sedikit yaitu 857 TPS," kata Budiasa di sela - sela sosialisasi yang berlangsung di Ballroom MPP Karangasem, Kamis (12/9/2024). 

Budiasa juga menyebutkan bahwa warga masyarakat yang sebelumnya telah masuk di dalam Silonkada karena mendukung bakal calon perseorangan tidak bisa ikut melamar KPPS. Jika ingin melamar maka yang bersangkutan wajib membantalkan dukungan. Hanya saja jika itu dilakukan tentunya akan berpengaruh terhadap jumlah dukungan yang telah dimiliki oleh calon independen. 

Selain itu, masyarakat yang masuk Sipol juga tidak diperbolehkan untuk ikut melamar sebagai anggota KPPS. Karena seorang KPPS harus orang netral dan bukan bagian dari partai politik manapun.

Untuk diketahui, KPU Karangasem akan merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 5.999 orang. Ribuan anggota KPPS itu akan bertugas di 857 TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dimana setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami